Friday, April 29, 2016

Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik karena Keluarkan Katebelece

 Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat. Sebab sang ketua penjaga konstitusi itu membuat katebelece yang tidak pantas dilakukan.

"Menyatakan bahwa hakim Arief Hidayat dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dengan sanksi teguran lisan," kata Dewan Etik MK yang dilansir website MK, Jumat (29/4/2016). Duduk sebagai ketua majelis etik adalah Abdul Mukhtie Fadjar dengan anggota M Zaidun dan M Hatta Mustafa. 

Katebelece yang dimaksud adalah selembar kertas yang ditulis Arief pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono yang berisikan bahwa pembawa nota tersebut adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

"Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak," tulis Arief dalam memonya.

Atas temuan ini, majelis Dewan Etik menilai perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik karena sebagai Ketua MK seharusnya Arief memberikan contoh teladan dalam memenuhi Kode Etik serta senantiasa menjaga marwah wibawa MK.

"Hal yang meringankan yaitu terduga mengakui perbuatannya. Motif dan niatnya baik untuk mendorong seseorang terus belajar untuk meraih kemajuan serta tidak terbukti tindakannya untuk tujuan yang negatif," ujar majelis Dewan Etik.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom berusaha mengkonfirmasi keputusan itu kepada Arief tetapi belum mendapat tanggapan. 

No comments:

Post a Comment