Tuesday, April 26, 2016

Hakim Agung Artidjo Bebaskan Kuli Angkut yang Dijebak Kasus Narkoba

 Hakim agung Artidjo Alkostar dan hakim agung Sri Murwahyuni membebaskan kuli angkut Sulistiyono alias Sirun (31). Dalam vonis ini, hakim agung Suhadi memilih tetap memenjarakan Sirun.

Versi jaksa, kasus ini bermula ketika Sirun ditelepon Atim pada 9 Desember 2010. Atim menelepon karena akan membeli paket sabu seharga Rp 200 ribu. Sirun menyanggupi lalu mendapatkan sabu dari Andi. 

Kemudian Atim dan Sirun janjian untuk transaksi di depan sebuah pabrik plastik di Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Setelah transaksi, polisi menguntit Atim dan menangkapnya. Adapun Sirun ditangkap keesokan harinya. Polisi lalu memproses Atim dan Sirun. Sedangkan Andi dinyatakan buron. Tapi benarkah cerita jaksa itu?
Setelah digelar persidangan, perlahan mulai terkuak adanya jebakan polisi di kasus tersebut. Awalnya Sirun dinyatakan bersalah dan dihukum 15 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada 21 Mei 2012. Nah, di tingkat banding rekayasa ini mulai terkuak. Sirun dibebaskan hakim tinggi pada 24 Juli 2012. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) membuka rekayasa kasus tersebut secara terang benderang.

"Saksi a de charge (meringankan) Suroso Mulyono menerangkan bahwa pada 9 Desember 2010, Sirun ada di rumahnya ikut main kartu bersama 4 orang," papar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu (6/4/2016).

Fakta selanjutnya yaitu saksi yang dihadirkan tidak berimbang. Jaksa menghadirkan 3 orang polisi (dua yang menangkap dan satu yang mem-BAP) dan Atim. Kesaksian-kesaksian mereka diragukan. Sirun sendiri mencabut keterangan BAP-nya di persidangan.

"Menolak kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil," ujar majelis.
Namun putusan ini tidak bulat. Hakim agung Suhadi menilai Sirun tetap bersalah dengan menyitir yurisprudensi putusan kasasi Nomor 229 K/Kr/1959 yang diketok pada 23 Februari 1960. Putusan kasasi ini menyatakan pencabutan keterangan terdakwa yang tidak beralasan hukum tanpa alasan yang mendasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa. 

Namun pendapat Suhadi kalah suara dengan hakim agung Artidjo dan hakim agung Sri Murwahyuni. Kuli panggul itu pun bebas tanpa syarat. Pengadilan juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 

No comments:

Post a Comment