Versi jaksa, kasus ini bermula ketika Sirun ditelepon Atim pada 9 Desember 2010. Atim menelepon karena akan membeli paket sabu seharga Rp 200 ribu. Sirun menyanggupi lalu mendapatkan sabu dari Andi.
Kemudian Atim dan Sirun janjian untuk transaksi di depan sebuah pabrik plastik di Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Setelah transaksi, polisi menguntit Atim dan menangkapnya. Adapun Sirun ditangkap keesokan harinya. Polisi lalu memproses Atim dan Sirun. Sedangkan Andi dinyatakan buron. Tapi benarkah cerita jaksa itu?
"Saksi a de charge (meringankan) Suroso Mulyono menerangkan bahwa pada 9 Desember 2010, Sirun ada di rumahnya ikut main kartu bersama 4 orang," papar majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu (6/4/2016).
Fakta selanjutnya yaitu saksi yang dihadirkan tidak berimbang. Jaksa menghadirkan 3 orang polisi (dua yang menangkap dan satu yang mem-BAP) dan Atim. Kesaksian-kesaksian mereka diragukan. Sirun sendiri mencabut keterangan BAP-nya di persidangan.
"Menolak kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil," ujar majelis.
Namun pendapat Suhadi kalah suara dengan hakim agung Artidjo dan hakim agung Sri Murwahyuni. Kuli panggul itu pun bebas tanpa syarat. Pengadilan juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
No comments:
Post a Comment