Friday, April 29, 2016

Putusan Sela Hakim PN Jakpus Minta Ahok Tunda Sodetan Ciliwung

 Selain putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Bidaracina, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga mengeluarkan putusan sela terkait gugatan warga Bidaracina.
Warga Bidaracina diketahui melakukan class action terhadap SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.
Kuasa hukum warga Bidaracina, Yusril Ihza Mahendramengungkapkan sudah ada putusan sela dari hakim PN Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut. (Baca: Pemprov DKI Akui Tidak Sosialisasi Tatap Muka Langsung ke Warga Bidaracina)
"Sudah ada putusan sela yang mengatakan kedua putusan itu ditunda sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
Dalam putusan PTUN sendiri, SK yang dikeluarkan Ahok dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan azas pemerintahan yang baik. Putusan itu juga tegas meminta Ahok untuk mencabut SK tersebut.
"Seluruh alasan dan argumentasi gubernur DKI di persidangan ditolak majelis hakim," kata Yusril. (Baca: DKI Kalah Lawan Warga Bidaracina di PTUN, Ini Kata Ahok)
Setelah ada putusan PTUN, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan akan mengajukan kasasi. Pemerintah juga bersikukuh melanjutkan sodetan Kali Ciliwung.

No comments:

Post a Comment