Friday, April 29, 2016

Bantah Adanya PNS Fiktif, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengklarifikasi kabar mengenai 1.848 PNS fiktif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia pun menjelaskan pengertian PNS fiktif sesungguhnya.

"Tidak ada PNS fiktif di Pemprov DKI. PNS fiktif itu pengertian orangnya tidak ada, tetapi datanya ada dan dibayar gajinya. Itu baru fiktif. Kalau seperti itu kan berarti ada kerugian negara," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/4/2016).

(Baca juga: Mendagri Sayangkan Ada PNS Fiktif di Pemprov DKI)

Agus kemudian menjelaskan rinciannya. Menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada 1.848 pegawai yang masih tercatat sebagai PNS DKI.

Jumlah tersebut merupakan selisih dari data yang dimiliki BKN dengan yang dimiliki Pemprov DKI.

Pemprov DKI sendiri kini sudah menggunakan sistem E-PUPNS sejak tahun 2015. PNS DKI wajib melakukan verifikasi ulang agar terdaftar sebagai PNS DKI.

Agus mengatakan, 1.848 orang tersebut merupakan mereka yang belum melakukan daftar ulang dalam sistem.

Alasannya, bukan karena lupa, melainkan kebanyakan karena sudah pensiun. "Mereka memang tidak perlu melakukan verifikasi karena sudah bukan PNS lagi. Jadi, bukan PNS fiktif, tetapi memang bukan PNS," ujar Agus.

Adapun dari 1.848 orang tersebut, 780 orang di antaranya sudah pensiun, 371 orang diberhentikan dengan hormat, 211 orang meninggal dunia, 55 orang berhenti dengan tidak hormat, 4 orang mengundurkan diri, dan 27 orang diberhentikan sementara.

(Baca juga: Terkuaknya PNS Fiktif di DKI yang Masih Digaji)

Jika ditotal, jumlah mereka, yang bukan lagi menjadi PNS DKI itu, ada 1.448 orang. Masih ada 400 orang yang kemudian dijelaskan statusnya oleh Agus.

"Sebanyak 332 orang masih kita telusuri, tetapi dipastikan tidak menerima gaji. Sisanya 68 orang yang masih tercatat sebagai pegawai DKI, masih menerima gaji, tetapi belum mendaftar ulang," ujar Agus memaparkan status 400 orang lainnya itu. 

Terkait 68 orang yang belum melakukan verifikasi, kata Agus, mereka sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

Ada pula yang sedang terlibat proses hukum sehingga tidak bisa melakukan verifikasi. Meski demikian, kata Agus, status mereka masih PNS DKI dan bukan PNS fiktif.

Lalu, siapa 332 orang yang masih ditelusuri itu? Agus memastikan bahwa mereka juga bukan PNS fiktif.

Kemungkinan besar, menurut dia, mereka adalah PNS yang sudah pensiun, tetapi belum masuk ke sistem.

"Mungkin orang pensiunan yang belum keluar dari sistem. Tetapi, yang penting tidak ada data fiktif dan tidak ada yang diberikan gaji, kecuali yang masih berhak," ujar Agus.

Mengenai E-PUPNS

Agus juga menjelaskan apa yang dimaksud dengan E-PUPNS. Menurut dia, E-PUPNS merupakan sistem pendaftaran ulang berbasis elektronik yang mulai dilakukan sejak 2015.

"Jadi, kita, PNS, input lagi. Kita cek apakah ada yang berubah enggak data ijazahnya dan yang lain. Kalau sudah oke, klikverifikasi, nah itulah yang disebut sebagai pegawai DKI," ujar Agus.
(Baca: Ahok Sebut Adanya PNS Fiktif karena Penyesuaian Sistem)

Dia mengakui, sistem ini memang baru diterapkan. Menurut dia, 1.848 PNS yang disebut BKN itu adalah mereka yang tidak melakukan verifikasi melalui E-PUPNS.

No comments:

Post a Comment