Wednesday, April 27, 2016

Komentar Yusril soal Permintaan Ahok agar Warga Luar Batang Wakafkan Tanahnya

Kuasa hukum warga Luar Batang,Yusril Ihza Mahendra, menilai permintaan Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal jual beli tanah Luar Batang bukan termasuk wakaf.
Pemerintah tak bisa serta-merta meminta warga Luar Batang mewakafkan tanahnya dengan cara jual beli.
"Jual beli ya jual beli. Kalau misalnya, orang menjual tanah kepada Pemda DKI, Pemda DKI menjadikan tanah itu tanah wakaf, baru bisa," kata Yusril di kediamannya, Kompleks Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Wakaf sendiri diatur dalam hukum Islam dan diakui dalam hukum pertanahan. Dalam aturannya, wakaf harus ada wakif atau pihak yang mewakafkan, harta yang diwakafkan, dan nazir atau pengelola wakaf.
Nantinya, wakif harus berikrar dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian menunjuk nazir sebagai pengelola tanah tersebut.
Sementara itu, jika Pemda DKI ingin membeli tanah Luar Batang, itu pun harus persetujuan masyarakat setempat. Salah satunya ialah tujuan dari pembelian lahan tersebut.
"Saya melihat peruntukan tanah di Luar Batang itu terkait dengan masjid dan makam di sana. Itu termasuk situs sejarah di sana," ungkap Yusril.
Bakal calon gubernur DKI Jakarta ini sebenarnya setuju dengan pengembangan wisata rohani di Luar Batang, tetapi tidak dengan cara menggusur masyarakat setempat. Sebab, antara warga dan masjid keramat sudah menjadi satu kesatuan sendiri. (Baca:"Hebat Benar Negara Minta Wakaf, Rumah Ahok Mau Enggak Diwakafkan?")
Ahok sebelumnya menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah untuk berkomunikasi dengan pengurus Masjid Luar Batang, Jakarta Utara. Ahok menginginkan warga setempat menjual lahannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Makanya, saya sudah bilang sama Sekda, untuk pengurus masjid, mau enggak kira-kira tetangga mereka 'mewakafkan' atau menjual lahannya kepada DKI," kata Ahok. (Baca: Ahok Ingin Warga Wakafkan Tanah di Sekitar Masjid Luar Batang)

No comments:

Post a Comment