Wednesday, April 27, 2016

KPK imbau Ketua BPK segera lapor LHKPN

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Aziz segera melaporkan harta kekayaannya. Sebab, semenjak menjabat sebagai Ketua BPK, Azhar belum pernah melapor harta kekayaannya.

"Iya KPK akan mengimbau karena berdasarkan pasal 5 Undang-undang 28 itu adalah kewajiban yang melekat pada jabatan sehingga mestinya yang bersangkutan itu harus melaporkan kekayaan paling lambat efektifnya 2 bulan setelah dilantik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Rabu (27/4).

Ditambah lagi saat Azhar masih menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode kekayaan Azhar meningkat drastis. Pada jabatan DPR periode awal nilai kekayaan Azhar sekitar Rp 1 miliar lalu periode kedua kekayaan Azhar meningkat menjadi Rp 8 miliar.

Terlebih lagi saat ini nama Azhar diguncang dengan adanya skandal Panama Papers. Nama Ketua BPK itu menambah daftar para pengusaha yang diduga menaruh aset kekayaan di tax heaven guna menghindari kewajiban pajak.

Kendati demikian, Priharsa menegaskan KPK tidak berkepentingan untuk menyelidiki hal tersebut secara intens. Saat ini difokuskan agar Ketua BPK segera melapor harta kekayaannya.

"Belum, prioritas kita mengimbau kepada yang bersangkutan melaporkan harta kekayaannya," pungkasnya.

Namun jika imbauan tersebut tidak diindahkan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku penyelenggara negara tersebut akan dikenakan sanksi oleh atasannya. Priharsa mengaku tidak tahu siapa yang akan menegur jika hal demikian terjadi kepada Ketua BPK.

"Sanksi administrasi diberikan oleh atasannya, kalau Ketua BPK saya enggak tahu dah," tukasnya.

No comments:

Post a Comment