Wednesday, April 27, 2016

Pemprov DKI tunggu audit independen sebelum ambil alih Bantargebang

 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus kontrak dan menghentikan pembayaran tipping fee ke pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Namun, rencana itu tak bisa diterapkan sebelum ada audit independen.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan untuk proses audit, pihaknya telah menunjuk konsultan independen yakni Pricewaterhouse Coopers pada 22 April lalu. Konsultan ini nantinya yang akan melakukan audit kontrak kerja sama dan aliran dana yang masuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola.
"Yang paling terbaru adalah telah ditunjuk Pricewaterhouse Coopers, sebagai konsultan independen untuk melaksanakan audit kontrak kerja sama antara pemprov DKI Jakarta dengan pengelola TPST," kata Isnawa saat dihubungi, Rabu (27/4).
Proses audit akan memakan waktu sekitar 30 hari. Menurutnya, langkah audit ini dilakukan sejak adanya rekomendasi dari Inspektorat DKI Jakarta dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Nantinya, hasil audit independen yang dilakukan Pricewaterhouse Coopers akan dibandingkan dengan audit dari BPK dan inspektorat. Hasil ini akan dijadikan bahan pertimbangan apakah kontrak dan pemberian tipping fee harus dihapus atau tidak.
Dia menambahkan, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan pengelola terhadap pemberian tipping fee dan pelaksanaan kontrak, Pemprov DKI akan langsung melayangkan surat peringatan ketiga. Setelah diputus, pengelolaan TPST Bantargebang akan diambil alih Dinas Kebersihan DKI. Pihaknya akan merekrut tenaga ahli persampahan dan pengadaan alat berat berupa eskavator.
"Apabila terjadi pemutusan kontrak kerja sama, kami dinas kebersihan harus mengantisipasi pengelolaan sewa kelola. Kami yang pertama adalah tenaga kerja di sana akan kami rekrut menjadi pekerja lepas Dinas Kebersihan," tegas Isnawa.

No comments:

Post a Comment