Friday, April 29, 2016

Ketika Pemprov DKI Berhadapan dengan Yusril...

Yusril Ihza Mahendra berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak takut berhadapan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di pengadilan.
Bahkan, pakar hukum tata negara yang juga advokat itu pun yakin perkara yang ia bela melawan Pemprov DKI Jakarta pasti menang.
Saat ini, tercatat ada tiga perkara yang ditangani Yusril dalam melawan Pemprov DKI Jakarta. Tiga perkara tersebut adalah persoalan Bantargebang, Bidaracina, dan Luar Batang.
Ketiga perkara itu ditangani dalam jangka waktu berbeda dan masih berlangsung hingga saat ini.
Bantargebang
Persoalan pertama terkait kisruh pengelola Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta.
Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), dituding oleh pemerintah wanprestasi.
Pemerintah pun mempertimbangkan pemutusan kontrak kerja. Tak mau terus ditekan, pengelola Bantargebang pun akhirnya menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum.
Berbagai langkah pun dilakukan Yusril. Bahkan, Yusril sudah siap membawa masalah itu ke pengadilan jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP 3) pengambilalihan Bantargebang dari PT GTJ.
"Tetapi, setelah satu, dua (SP), kita jawab, kan dia bilang Januari mau keluarin SP 3, lalu diputus. Sampai saat ini kan enggak ada. SP 3 enggak ada, diputus pun enggak ada," kata Yusril di kediamannya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Di lain pihak, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan, pihaknya belum juga mengeluarkan SP 3 karena ada permintaan dari berbagai pihak untuk melakukan audit perjanjian kerja sama terlebih dahulu.
Isnawa mengatakan, saran audit tersebut juga datang dari kuasa hukum PT Godang Tua Jaya, yaitu Yusril Ihza Mahendra.
Bidaracina
Perkara lainnya yang ditangani Yusril adalah gugatan warga Bidaracina kepada Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Bulan Bintang (PBB), warga Bidaracina kemudian menggugat kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.
Penetapan lokasi itu dinilai warga telah melanggar asas-asas pemerintahan. Dalam perkara ini, Pemprov DKI Jakarta pun kalah dari warga.
Salah satu poin yang memenangkan warga adalah tidak adanya sosialisasi yang dilakukan kepada warga Bidaracina terkait dengan rencana pembangunan sodetan.
Namun, Pemprov DKI Jakarta membantah tidak melakukan sosialisasi. Menurut Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, komunikasi tetap dilakukan meskipun minim.
Ketika itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta hanya menyebarkan selebaran informasi dan menyampaikan informasi tersebut melalui situs.
Menanggapi kekalahan Pemprov DKI dari warga Bidaracina ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak berkomentar banyak. Ia hanya menyebut akan mengajukan ke kasasi.
Sementara itu, Yusril pun mengaku siap menghadapi upaya hukum tersebut. 
Namun, Yusril tak akan turun tangan langsung lantaran Ahok tak juga turun tangan langsung.
"Anak-anak saja yang maju, enggak usah saya yang maju. Saya saja yang ngajarin. Kecuali Ahok-nya yang datang ke pengadilan, saya turun, saya yang hadapi," kata Yusril.
Luar Batang
Perkara lainnya yang kini jadi sorotan adalah rencana penertiban kawasan Luar Batang.
Yusril ditunjuk langsung oleh warga setempat untuk menjadi kuasa hukum setelah diedarkannya surat peringatan penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta di kampung itu.
Gebrakan pertama Yusril adalah dengan meminta pemerintah menunjukkan legalitas resmi bahwa tanah di Luar Batang merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, menurut Yusril, sebagian dari warga Luar Batang memiliki bukti kepemilikan lahan, mulai dari sertifikat tanah, hak guna bangunan, girik, hingga surat jual beli sejak zaman Belanda.
Terkait hal itu, Ahok sempat menantang Yusril untuk membawa persoalan ke pengadilan.
Yusril pun menjawab bahwa ia akan menggugat rencana penertiban Luar Batang ke pengadilan jika Ahok mengeluarkan langsung surat perintah pembongkaran atau penggusuran Luar Batang.
Sebab, menurut dia, kebijakan tersebut seharusnya diambil oleh gubernur, bukan wali kota atau camat setempat.
Rencana penggusuran Luar Batang pun mundur dari semula Mei 2016, menjadi akhir tahun 2016.
Pemprov DKI beralasan, rumah susun untuk merelokasi warga Luar Batang belum siap sehingga penertiban harus diundur.

No comments:

Post a Comment