Kejaksaan Agung melakukaan koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattaliti.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, supervisi tersebut menunjukkan bahwa ada tindak pidana yang dilakukan La Nyalla dalam kasus tersebut.
"KPK juga bilang kan kasus ini tidak main-main. Mereka juga yakin bahwa pidananya ada, buktinya jelas. Kurang apalagi," kata Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dalam vonis bebas untuk La Nyalla itu, ada dua hakim yang tak sependapat dengan tiga hakim lainnya.
Dengan demikian, menurut Prasetyo, masih ada hakim yang sependapat dengan jaksa penuntut umum.
Setelah adanya vonis bebas terhadap La Nyalla, Kejagung akan berkoordinasi lagi dengan KPK.
Saat ini upaya yang ditempuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"Jaksa harus mengkaji kebenaran keykinan atas keterbuktian terdakwa. Makanya jaksa tentunya tidak ada pilhan lain, mengajukan kasasi ke MA," kata Prasetyo.
Prasetyo yakin kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung akan diterima oleh MA.
Ia menyebutkan, ada sejumlah putusan bebas yang akhirnya dianulir setelah hakim agung mengabulkan kasasi kejaksaan.
Salah satu contohnya yakni putusan bebas terhadap Direktur Utama PDAM Kota Padang Azhar Latif karena menggunakan kas perusahaan sebesar Rp 450 juta untuk membayar pengacara bagi dirinya.
MA pun menjatuhkan vonis menjadi empat tahun penjara.
"Tentunya MA sebagai benteng terakhir keadilan ini bisa memberikan putusan yang objektif, profesional, dan proporsonal," kata Prasetyo.