Wednesday, April 27, 2016

KPK puji keputusan Ruki tolak panggilan DPR soal Sumber Waras

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai langkah mantan Plt Ketua KPKTaufiqurrahman Ruki sudah bagus dalam menolak panggilan komisi III DPR. Hal tersebut berkaitan dengan DPR yang butuh keterangan dari Ruki terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Itu bagus lah. Dia berada pada posisi yang menurut mereka, ketidakhadiran itu objektivitas mereka," kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Saut pun salut dengan para mantan pimpinan KPK yang enggan ikut campur soal kasus RS Sumber Waras. Sebab sejauh ini pimpinan KPK yang baru masih dalam tahap penyelidikan kasus itu.

"Bisa juga begitu (enggan intervensi). Mereka pakai hati nurani mereka," tuturnya.

Namun Saut juga tak mau menyalahkan Komisi III DPR yang membawa menjadikan kasus tersebut berbuntut panjang. Sebab DPR selain berfungsi sebagai pembuat legislasi namun juga bertugas mengawasi berbagai institusi yang menjadi mitranya.

"Enggak juga, mereka (DPR) kan digaji untuk mengawasi bangsa ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Ruki menolak dipanggil. Namun komisi III ngotot kirim undangan lagi. Hal tersebut lantaran keterangan mantan pimpinan KPK tersebut penting untuk ungkap kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Karena Bapak Ruki dan kawan-kawan menolak hadir undangan komisi III hari ini terkait kasus Sumber Waras, maka Kita akan undang kembali usai reses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Selasa (26/4).

Menurut Politikus Partai Golkar ini, KPK pada era Ruki yang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Hasilnya ditemukan kerugian negara. DPR ingin mengetahui apa alasan KPK saat itu.

"Karena keterangan yang bersangkutan tentang mengapa KPK ketika itu sampai meminta BPK lakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu, sangat penting bagi dewan dan masyarakat terkait kasus Sumber Waras," tuturnya.

Bambang berujar bahwa, jika KPK meminta BPK melakukan audit investigasi, tentu tak sembarangan. Harusnya KPK telah mengantongi barang bukti awal.

"Seingat kami, permintaan audit investigasi kepada BPK selaku auditor negara itu paling tidak ada bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi (mark-up) dan bukan soal ada atau tidak adanya niat jahat," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment