Tuesday, April 26, 2016

Artidjo Dkk Bebaskan Ferdi, Warga Pekanbaru yang Dijebak Narkoba

Meski dikenal bak algojo, tetapi hakim agung Artidjo Alkostar tetap hati-hati dalam memutus perkara. Ia tidak asal ketok dan menjatuhkan putusan bersalah kepada nama terdakwa yang disodorkan kepadanya. Ferdi Sihombing buktinya.

Lelaki kelahiran 12 Agustus 1989 itu diamankan polisi saat melintasi Jalan Tiram, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, pada 14 Agustus 2011 dini hari. Polisi menggeledah badan Ferdi dan ditemukan satu paket sabu. Menurut keyakinan polisi yang menangkap, sabu itu sejatinya akan diberikan ke Tomi Suheri, pria yang memesan dengan harga Rp 250 ribu. Tapi benarkah cerita tersebut?

Meja hijau menjadi pertaruhan bagi Ferdi. Dengan penuh keyakinan, Ferdi mengaku tidak terlibat sama sekali dan tidak mengetahui adanya sabu seberat 0,2 gram dalam penangkapan tersebut. Tapi jaksa bersikukuh Ferdi merupakan pengedar narkoba dan menuntut Ferdi selama 5 tahun penjara.

Palu keadilan berkata lain. Pada 12 Januari 2012, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membebaskan Ferdi dari segala dakwaan. PN Pekanbaru juga memerintahkan Ferdi untuk dibebaskan hari itu juga.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Ternyata tidak ada fakta hukum yang menunjukkan bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli sabu. Menolak permohonan kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (26/4/2016).

Perkara Nomor 81 K/Pid.Sus/2013 itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni. Menurut ketiganya, Ferdi tidak terbukti menjadi perantara sabu yang dipesan oleh Tomi Suheri Sitompul.

Putusan bebas ini bukan pertama kali yang dijatuhkan untuk perkara jebakan narkoba. Majelis Artidjo-Sri-Suhadi sebelumnya membebaskan kuli angkut dari Pasuruan, Jawa Timur, Sulistiyono alias Sirun yang juga dijebak dalam kepemilikan narkoba. Sirun akhirnya bebas usai menghuni penjara selama 206 hari.

Meski demikian, MA tetap teliti dan menghukum berat para pelaku narkoba yang terbukti dan menjatuhkan hukuman berat, seumur hidup hingga hukuman mati. Kurun 2016 saja, sedikitnya 8 orang telah dijatuhi hukuman mati oleh MA, di antaranya:

1. Ramlan Siregar, kasus 25 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
2. WN Nigeria, Simon, terpidana 20 tahun penjara tetapi masih mengontrol peredaran narkoba dari balik bui.
3. WN Taiwan, Chen Jia Wei, kasus impor 2 kg sabu.
4. WN Taiwan, Lo Chin Chen, kasus impor 2 kg sabu.
5. WN Taiwan, Wang Ang Kang, kasus impor 2 kg sabu.
6. Amir, kasus 6 kg sabu. 

No comments:

Post a Comment