Tuesday, April 26, 2016

Lawan Arus dan Lewat di Jalur Transjakarta Langsung Dikenakan Denda Maksimal

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memaksimalkan denda pelanggaran lalu lintas.

Dalam hal ini, pihaknya meminta penerapan langsung denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar.

"Hari ini kita lakukan koordinasi kembali, jadi kalau melanggar langsung saja kena denda maksimal seperti yang ada dalam aturan," ujar Sunardi Sinaga, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Denda maksimal itu menurutnya, dikoordinasikan khusus untuk pelanggaran contra flow (lawan arus) dan masuk jalur Transjakarta. Pasalnya berbagai kecelakaan kerap terjadi di jalur Transjakarta saat ini yang sudah banyak busnya.

"Jadi headway bus Transjakarta 2-5 menit bisa dicapai dan tidak terganggu, kalau denda maksimal diberlakukan yang melanggar juga mikir-mikir," katanya. (Baca: Maut Mengintai Penyerobot Jalur Transjakarta)

Dengan headway busway yang tidak terlalu lama diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum. Sehingga kondisi jalanan di Jakarta lancar.

"Sama seperti kita uji cobakan bus ke daerah penyangga jadi agar masyarakat meninggalkan kendaraanya disana langsung naik busway kita, perbaikan layanannya terus ditambah," tandasnya.

No comments:

Post a Comment