Friday, April 29, 2016

Yusril Ingatkan Ahok agar Tak Menggusur Bidaracina

 Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum warga Bidaracina, Jakarta Timur, dalam perkara melawan Pemprov DKI Jakarta mengingatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk tidak melanjutkan penggusuran di Bidaracina.
Yusril beralasan sudah ada dua putusan pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta agar dua Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penertiban di kawasan itu untuk tidak dilanjutkan.
SK yang dimaksud adalah SK Gubernur No 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta No 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.
Rencana penggusuran permukiman di Bidaracina terkait dengan pembangunan sodetan dari Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur.
"Gak bisa (dilanjutkan), karena ada putusan sela, putusan (SK) itu ditunda sampai mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Yusril di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).
Pemprov DKI Jakarta bersikukuh untuk melanjutkan penggusuran di Bidaracina karena belum ada keputusan hukum tetap. Soalnya, Pemprov berencana melakukan kasasi.
Menanggapi keinginan Pemprov DKI Jakarta itu, Yusril mempersilakan pemerintah melakukannya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Bulan Bintang disebut akan tetap memperjuangkan warga Bidaracina.
"Saya yakin dia kalah lagi. Kalau kalah masih maksa, artinya Pak Ahok melawan rakyatnya sendiri. Kok jadi penguasa melawan rakyat," kata Yusril.
Yusril mengungkapkan, jika pemerintah ingin membebaskan lahan Bidaracina, Pemprov haru memberi ganti rugi dan melakukan negosiasi. Sebab, warga di Bidaracina memiliki sertifikat hak milik atas tanah.
Lahan yang akan digusur di Bidaracina itu seluas satu hektar.
"Tanah itu tanah mereka. Kalau tanah mereka mau diambil, pakai bayar, ganti rugi, bangunan lahan berapa," kata Yusril.

No comments:

Post a Comment