Wednesday, April 27, 2016

Diperiksa KPK, Sekda DKI cerita awal mula masuknya kontribusi 15%

Sekda Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan raperda tentang reklamasi. Pada pemeriksaan hari ini, Saefullah ditanya tiga point penting di draf reklamasi.

"Iya saya tadi ditanya soal kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi, seperti yang ada di dalam draf awal Pasal 116," ujar Saefullah saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4).

Berdasarkan keterangan Saefullah, dari tiga point yang dimasukkan ke dalam draf raperda reklamasi, memang belum ditemukan kata sepakat. Utamanya, terkait tambahan kontribusi 15 persen yang harus disetorkan pengembang ke Pemprov DKI Jakarta.

Pembahasan itu, lanjutnya, sempat ada usulan tambahan kontribusi pengembang masuk dalam peraturan gubernur (pergub). Namun Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bersikukuh kontribusi tambahan masuk ke dalam rancangan perda.

"Kita sudah sepakat bahwa mengenai kontribusi tambahan ini akan diatur melalui Pergub, kita sudah laporkan kepada gubernur yang intinya beliau tidak setuju," jelasnya.

Masih menemui jalan buntu akhirnya terbit draft kedua pada bulan Februari.

"Draft kedua itu berubah menjadi pasal 10 ayat 13 yang berbunyi mengenai besaran dan tata cara kontribusi tambahan ini akan diatur melalui Pergub," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Mohamad Sanusi, adik kandung dari ketua Balegda DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

Kasus ini mencuat ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar 140 juta sebagai barang bukti. Sehari setelah melakukan operasi tangkap tangan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sanusi di DPRD DKI Jakarta dan menemukan 10 bundel uang pecahan Rp 100 ribu. Disebutkan presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja memberikan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi sebanyak dua tahapan.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan raperda yang saat itu sedang dirancang. Sebagai informasi hingga saat ini pembahasan raperda belum menemukan titik kesepakatan.

Pengembang menginginkan kewajiban kontribusi tambahan kepada pemprov DKI Jakarta sebesar 5 persen, sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras agar pengembang berkontribusi sebesar 15 persen.

No comments:

Post a Comment