Friday, April 29, 2016

Ahok Heran, Warga Protes Tak Ada Sosialisasi, tetapi Mengadu ke Komnas HAM

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keberatan jika dikatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI tidak pernah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban. Ia menilai jika tidak ada sosialisasi, tidak pernah ada informasi yang sampai ke warga terkait rencana penertiban itu.
Anehnya, kata dia, hampir setiap Pemprov DKI akan melakukan penertiban, selalu ada warga yang mengajukan gugatan, baik ke pengadilan maupun Komnas HAM. Atas dasar itu, ia menilai rencana penertiban yang dilakukan Pemprov DKI sudah tersosialisasi dengan baik.
"Kamu bilang tidak tahu kok bisa lapor ke Komnas HAM? Kamu kan merasa tidak ada sosialisasi dari saya, tetapi kok kamu bisa lapor Komnas HAM bahwa kamu mau ditertibkan?" kata Ahok di Balai Kota, Jumat (29/4/2016).
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan warga Bidaracina, Jakarta Timur, terkait rencana penertiban untuk proyek sodetan Kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur.
Dalam putusannya, hakim PTUN menilai SK Gubernur DKI terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur melanggar asas-asas pemerintahan. Salah satu poin yang memenangkan warga adalah tidak adanya sosialisasi yang dilakukan kepada warga Bidaracina terkait rencana pembangunan sodetan.
"Pertanyaannya, tujuan sosialisasi itu apa? Supaya warga mengetahui ada proyek pekerjaan ini. Kalau kasus Bidaracina, Waduk Pluit, segala macam, semuanya waktu mau ditertibkan melapor ke Komnas HAM, mengatakan tidak ada sosialisasi. Kalau tidak ada sosialisasi, kok kamu tahu?" ujar Ahok.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengakui tidak ada sosialisasi tatap muka langsung dari aparat Pemerintah Provinsi kepada warga bantaran Kali Ciliwung di Bidaracina terkait rencana pembangunan sodetan yang menghubungkan Kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur. Namun, Yayan menolak argumen hakim PTUN yang menilai Pemprov DKI tak melakukan sosialisasi.
Ia menilai sosialisasi sudah dilakukan melalui pemberitaan di media massa.
"Sosialisasi ada, cuma melalui website, lewat pengumuman-pengunuman. Tetapi, mungkin di lokasi memang tidak dilakukan pengumpulan seperti penyuluhan ya. Tetapi, informasi itu tetap diinformasikan," kata Yayan di Balai Kota, Kamis kemarin.
Pasca-putusan PTUN yang mengalahkan Pemprov DKI, pihak Pemprov kini berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

No comments:

Post a Comment