Wednesday, April 27, 2016

Surat Yusril dan BPK, Penyebab Kontrak Pengelola Bantargebang Belum Diputus

Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji menjelaskan alasan pihaknya belum juga mengeluarkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).
Dia mengatakan, ada permintaan dari berbagai pihak untuk melakukan audit perjanjian kerja sama terlebih dahulu.
"Mungkin timbul pertanyaan, kok tidak konsisten dengan mengeluarkan SP 3? Tetapi, ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bersurat kepada Dinas Kebersihan untuk audit menyeluruh mengenai perjanjian kerja sama dengan pengelola," ujar Isnawa dalam rapat Komisi D di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (27/4/2016).
Bhirawa MbaniPemungut terlihat mencari sampah yang bisa dijual disebelah alat berat di TPST Bantargebang pada Rabu (4/11).
Isnawa mengatakan, saran audit tersebut juga datang dari kuasa hukum PT Godang Tua Jaya, yaitu Yusril Ihza Mahendra.
"Ada surat dari kuasa hukum pengelola, Pak Yusril Ihza Mahendra, yang minta Dinas Kebersihan melakukan audit menyeluruh terlebih dahulu," ujar Isnawa.
Selain itu, Isnawa mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga setuju untuk dilakukan audit sebelum SP 3 dikeluarkan. Dinas Kebersihan DKI Jakarta baru menunjuk konsultan untuk mengaudit pada 22 April 2016 lalu.
Isnawa mengatakan, proses pemilihan auditor juga harus dilaksanakan mengikuti ketentuan.
"Ada 30 konsultan yang mau audit dan kita harus pilih sesuai perpres. Akhirnya ditunjuk Pricewaterhouse Coopers sebagai konsultan independen," ujar Isnawa.
Isnawa mengatakan, jika dalam audit tersebut ditemukan pelanggaran perjanjian kerja sama, Dinas Kebersihan DKI akan langsung mengeluarkan SP-3.
Pemprov DKI telah melayangkan SP 1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP 2 dilayangkan pada 27 November 2015.

No comments:

Post a Comment