Friday, April 29, 2016

Saat Warga Bidaracina Anggap Ahok Tak Paham Hukum...

Meskipun warga Bidaracina memenangkan gugatan terkait proyek sodetan Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa proyek itu akan tetap berlanjut.
Pernyataan Ahok itu mendapat kritik dari Astriyani, salah satu wakil warga Bidaracina.
Sebab, sebut Astriani, Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet (jalur masuk) Sodetan.
PTUN juga, sebut dia, telah meminta SK tersebut dicabut. Karenanya, perempuan dengan sapaan Astri itu menilai Ahok tidak memahami hukum apabila tetap melanjutkan proyek tersebut.
"Kalau Pak Ahok bilang dia mau mengerjain inlet setelah putusan PTUN ya saya ketawa. Berarti dia enggak paham hukum," kata Astri, kepada Kompas.com, saat dihubungi, Kamis (28/4/2016).
Astri meminta Ahok untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Menurut dia, warga lebih menghargai kalau Pemprov DKI melakukan hal tersebut.
"Buat kami warga yang saya wakili akan lebih menghargai kalau Pemprov DKI bilang mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kenapa, karena itu artinya mereka taat hukum, mereka paham bagaimana sistem hukum bekerja," ujar Astri.
Ia juga mempersilakan Pemprov DKI Jakarta membawa bukti ke pengadilan yang menunjukkan bahwa proyek tersebut sudah dijalankan dengan baik. 
Namun, menurut dia, Pemprov DKI selama ini tidak mengerjakan proyek tersebut dengan baik. Ia menyebut Pemprov telah berlaku sewenang-wenang kepada warga.
Pemprov DKI, kata dia, terkesan tertutup soal rencana proyek ini dan mengenai dampaknya.
Padahal, warga justru berharap Pemprov terbuka, termasuk soal penggantian kepada warga yang terdampak proyek. 
"Pemprov harus memperhatikan dampak relokasi, dijelaskan dengan baik, kompensasi yang bisa diberikan, kegiatan yang bisa dilakukan warga untuk meminimalkan dampak, misalnya ekonomi, dampak sosial, karena cukup banyak warga kami yang mata pencahariannya itu di pasar, yang lokasinya dekat rumah sini," ujar Astri.
Harapan warga 
Astri menyatakan, para warga yang bermukim di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur itu tidak menolak proyek pembangunan inlet (jalur masuk) sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
Asalkan, Pemprov DKI memenuhi semua aturan dan memerhatikan hak warga yang terdampak proyek.
Dengan kemenangan warga di PTUN, sedianya Pemprov DKI membuka ruang partisipasi baru, seperti negosiasi dan musyawarah dengan warga untuk membicarakan masalah pembangunan inlet sodetan tersebut.
Pada dasarnya, kata Astri, warga Bidaracina mendukung program pembangunan pemerintah.
Namun, menurut dia, pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan memenuhi asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.
Pihaknya juga meminta prosesnya tidak disusupi oleh kepentingan lain, yang bertentangan dengan kepentingan publik.
Hal yang terpenting untuk warga, menurut dia, lahan yang akan dibebaskan itu betul-betul dipakai untuk pembangunan inlet sodetan.
"Karena masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan," ujar Astri.
Atas putusan PTUN yang memenangkan warga tersebut, Astri mengatakan bahwa warga setempat amat mensyukurinya.
Ada beberapa poin dasar gugatan warga yang diterima majelis hakim. Pertama, Ahok dianggap tidak melakukan konsultasi publik sebelum menerbitkan SK.
Kedua, Ahok tidak menginformasikan kepada warga terdampak perihal diterbitkannya SK.
Ketiga, Ahok tidak mengumumkan, baik secara langsung di lokasi atau media, peta lokasi pembangunan sebagaimana disebutkan dalam SK.
Keempat, Ahok dianggap tidak menjelaskan perubahan luas pembangunan lokasi dari 6.095,94 meter persegi menjadi 10.357 meter persegi, berikut batas-batasnya kepada warga.
Ahok juga dianggap tidak menyusun Amdal untuk SK yang dia keluarkan.

No comments:

Post a Comment