Wednesday, April 27, 2016

Kejati usut kasus reklamasi Makassar, Syahrul tinggal tunggu nasib

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo di depan para pimpinan media yang dikumpulkan di rumah jabatan Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (26/4), berkali-kali menyebut perihal reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) yang menurutnya kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati). Menurutnya, Kejati Sulsel sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara di mega proyek tersebut.

"Sprindik untuk pemeriksaan sudah keluar. Tapi saya tidak ingin jauh bicara soal ini. Silakan cek sendiri sudah sejauh mana dan saya lihat memang ada surat itu," ujarnya bernada pasrah.

Dibeberkan, analisis dampak lingkungan (Amdal) CPI sudah keluar dan kini ada di Bareskrim untuk diteliti benar atau tidaknya. Lalu menyusul sprindik dari Kejaksaan itu dan selanjutnya dilaporkan juga di KPK terkait dugaan korupsi Rp 15 triliun di proyek tersebut.

"Saya ini tinggal tunggu nasib padahal saya kerja untuk rakyat. CPI itu Perda-perdanya ada, amdal, konsepsinya juga ada. Saya mau pindahkan Monas di sana (CPI)," tuturnya dengan nada terbata-bata bahkan dengan mata berkaca-kaca.

Sekaitan dengan Sprindik itu, pihak Kejati Sulsel saat dikonfirmasi, Rabu, (26/4) menampik. Sprindik yang dimaksud belum pernah dikeluarkan pihak Kejati Sulsel.

"Tidak ada Sprindik. Kepala Kejati Sulsel belum keluarkan Sprindik kasus CPI," tandas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin.

Kalaupun ada kegiatan terkait CPI, kata Salahuddin, masih sebatas Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) yang salah satunya adalah melakukan evaluasi dokumen-dokumen yang dia tidak ingin sebutkan materinya apa.

"Memang ada Pulbaket tapi itu secara otomatis harus dilakukan intelijen di sini secara clandestine atau rahasia dalam menyikapi segenap perkembangan yang ada," tandasnya.

No comments:

Post a Comment