Friday, September 19, 2014

Mengeluarkan Siswa SMAN 70 Pelaku "Bully" adalah Bagian dari Pendidikan

Kompas.com/Kurnia Sari AzizaKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, di Balaikota Jakarta, Kamis (7/8/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, keputusan mengeluarkan 13 siswa kelas XII SMAN 70 bukan berarti mengakhiri kesempatan para pelajar tersebut.

"Kami akan membantu memberi pengertian kepada orangtua bahwa hal ini bukanlah sebuah hukuman yang mengakhiri kesempatan anak untuk belajar, melainkan bagian dari pendidikan," kata Lasro kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014).

Menurut Lasro, sampai saat ini, pemindahan siswa kelas XII SMAN 70, Jakarta Selatan, masih dalam proses. Ada 10 siswa yang dikeluarkan dengan proses pindah sekolah, sedangkan tiga lainnya masih dalam tahap berdialog. 

Dialog berjalan alot karena, menurut Lasro, masih ada perbedaan pendapat antara orangtua dan sekolah. Pihak sekolah menyatakan, tiga siswa tersebut terlibat bullying. Sementara itu, pihak orangtua menyangkalnya. 

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan siap untuk membantu semua proses yang dibutuhkan untuk memindahkan anak-anak tersebut. "Kami akan memfasilitasi prosesnya," ujar Lasro.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak SMA 70 hingga kini belum memberi keterangan resmi mengenai dikeluarkannya 13 siswa dari sekolah tersebut. Seorang guru di sekolah tersebut mengatakan, jawaban sekolah sama dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Tanyakan saja pada Ahok (sapaan akrab Basuki Tjahaja), mbak. Sama kok jawabannya seperti itu," kata Afrizal, guru Pendidikan Kewaranegaraan dan Pancasila (PPKN), ditemui di gerbang sekolah, Kamis (18/9/2014).

Afrizal menegaskan bahwa pihak sekolah belum mau memberikan keterangan apa pun mengenai dikeluarkannya para siswa tersebut.

Basuki, saat mengomentari masalah ini, menegaskan bahwa siswa yang melakukan kekerasan di sekolah dan terbukti harus dikeluarkan.

"Kalau Anda hanya mau mem-bully siswa lain, silakan sekolah saja di sekolah swasta. Kalau kamu kaya, pindah ke swasta, jangan di sekolah negeri," kata Basuki.

Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI masih berbaik hati memaafkan para siswa yang terbukti melakukan bullying(perundungan) pada siswa lainnya, yakni dengan pemberian surat peringatan, poin, pemanggilan orangtua, hingga skors. Jika siswa terbukti melakukan kekerasan hingga berulang kali, DKI tidak akan memaafkannya. Siswa harus dikeluarkan dari sekolah, bahkan bakal berurusan dengan hukum. Sebab, tak sedikit peristiwa kekerasan di sekolah menyebabkan kematian pada siswa lainnya.

No comments:

Post a Comment