Friday, September 19, 2014

Cerita Adik Almarhum Uje soal "Gadai" SK di DPRD DKI

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik menilai, penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan yang dilakukan sejumlah rekannya untuk pengajuan kredit merupakan hal yang wajar. 

Bahkan, ia mengungkapkan, praktik semacam itu justru berawal karena adanya penawaran dari pihak bank. Fajar menceritakan pengalamannya ketika ditawari pengajuan kredit oleh Bank DKI dengan nominal mencapai Rp 300 juta. 

"Kalau saya awalnya ditawarkan oleh Bank DKI. Syaratnya, SK pengangkatan saja. Pas saya ditawari, dihitung-hitung, bunganya seperti bank swasta. Kalau bisa dibayar sih enggak apa apa. Kalau enggak, kan repot," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jumat (19/9/2014). 

Menurut adik kandung dari almarhum Ustaz Jefri Al Buchori itu, penawaran dari Bank DKI diberikan belum lama ini, tepatnya saat ia membuka rekening di Bank DKI tak lama seusai pelantikan pada 25 Agustus lalu. 

Fajar mengatakan, semua anggota DPRD DKI memang wajib untuk membuka rekening di Bank DKI untuk pembayaran gaji. "Pas awal masuk kantor itu diminta buka tabungan di Bank DKI karena slip gaji kan masuk ke Bank DKI. Pas di sana, ditawarkan. Kemarin saya ditawari 5 tahun, bungannya kalau tidak salah 10-11 persen," ujar dia. 

Bank DKI mencatat, ada 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang menyerahkan SK pengangkatannya untuk pengajuan kredit. "SK memang salah satu syarat mengajukan pinjaman," kata Sekretaris Bank DKI Zulfarshah, Kamis (18/9/2014). 

Zulfarshah menambahkan, pembayaran gaji anggota DPRD DKI memang melalui Bank DKI. "Jadi, setiap bulan tinggal kami potong (untuk pembayaran angsuran pinjaman)." 

Plafon pinjaman dengan agunan SK ini, kata Zulfarshah, bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Bila menghendaki pinjaman dengan nominal yang lebih besar, imbuh dia, maka harus ada tambahan agunan, seperti akta kepemilikan rumah atau tanah.

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, adanya anggota DPRD yang menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatannya ke bank untuk pengajuan kredit ke bank merupakan hal yang wajar. [Baca: "Gadai" SK Pengangatan Juga Terjadi di DPRD DKI]

Menurut dia, tak ada larangan seseorang dengan latar belakang profesi apa pun untuk mengajukan kredit ke bank. "Semua orang, siapa pun dia kan boleh melakukan pinjaman ke bank, anggota DPRD, pedagang, wartawan, dokter. Masa orang mau kredit dilarang?" ujar Taufik kepadaKompas.com, Jumat (19/9/2014).

Taufik mengatakan, penyerahan SK pengangkatan merupakan prosedur baku yang selama ini diterapkan di bank sebagai bukti bahwa orang yang mengajukan kredit mampu untuk membayar angsuran.

"Saat mau meminjamkan ditanya oleh bank, jaminan ente apa, awalnya ditunjukkan rumah yang dijadikan jaminan. Ditanya lagi oleh pihak bank, bagaimana caranya untuk membayar, yang menggaji siapa? Lalu disodorkanlah itu surat (SK). Jadi kira-kira prosesnya begitu," ujar Taufik. 

Bank DKI mencatat ada 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang menyerahkan SK pengangkatannya untuk mengajukan kredit. "SK memang salah satu syarat mengajukan pinjaman," kata Sekretaris Bank DKI Zulfarshah, Kamis (18/9/2014). 

Untuk anggota DPRD DKI, ujar Zulfarshah, pembayaran gajinya memang melalui Bank DKI. "Jadi, setiap bulan tinggal kami potong (untuk pembayaran angsuran pinjaman)." 

Plafon pinjaman dengan agunan SK ini, kata Zulfarshah, bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Bila menghendaki pinjaman dengan nominal yang lebih besar, imbuh dia, harus ada tambahan agunan seperti akta kepemilikan rumah atau tanah.

No comments:

Post a Comment