Tuesday, September 30, 2014

Ahok: Nanti DKI Banyak Menggugat Orang, Kami Gugat Pakai Pengacara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku bakal mencari pengacara untuk menggugat seluruh pelanggar konstitusi di Jakarta. 

Menurut Basuki, ke depannya, Pemprov DKI akan terus menggugat pelanggar konstitusi, tidak lagi menunggu digugat.

"Saya lagi menyiapkan bagaimana caranya di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ada kantor pengacara yang bisa kami bayar per paket. Nanti ke depan, DKI banyak menggugat orang. Kamu macam-macam, kami gugat pakai pengacara," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (30/9/2014).

Dia mengaku tidak akan menggunakan Biro Hukum DKI dalam proses gugatan itu. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan bahwa pembayaran jasa pengacara dapat dilakukan dengan sistem per paket dan tidak menggunakan hitungan jam. 

Sebab, lanjut dia, banyak pengacara yang memiliki tarif berbeda-beda. Sehingga, ke depannya akan diseleksi, pengacara mana saja yang akan menjadi pengacara Pemprov DKI. 

"Kalau kamu mainin kami ya kami gugat, kamu bisa dipenjarakan dan dipidana. Kita butuh pengacara yang lebih galak, karena sistemnya per paket tidak ada hitungan jam. Jadi begitu pengacara terima kasus kami, mereka gugat sampai inkracht(gugatan hukum bersifat tetap), baru kita bayar jasanya," kata Basuki. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengadaan jasa pengacara ini akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2015. Basuki meyakini, di tahun itu, gesekan DKI akan semakin besar. 

Rencananya anggaran yang akan diusulkan ke DPRD DKI itu jumlahnya tidak terlalu besar. "Murah kok, banyak teman-teman pengacara yang sebenarnya gratis (jasanya)," ujar dia.

Salah satu contoh yang akan digugat DKI adalah adalah warga yang menduduki tanah pemerintah atau menguasai aset lain milik DKI. Selama ini, lanjut dia, Pemprov DKI selalu diam jika ada aset DKI yang digunakan tanpa izin oleh oknum tertentu. 

Dengan kata lain, kata dia, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI serta Biro Hukum selama ini lemah mengontrol aset DKI.

No comments:

Post a Comment