Tuesday, September 30, 2014

Beredar Dokumen Kontrak Politik KMP: Kursi Ketua MPR untuk Demokrat

Jakarta - Setelah UU Pilkada disahkan DPR, kini beredar berkas kontrak politik Koalisi Merah Putih (KMP). Berkas yang beredar soal perjanjian bagi-bagi kursi. Aslikah dokumen ini?

Dokumen kontrak politik ini beredar di media sosial. Sejumlah akun mengunggah foto dokumen ini. Tak jelas benar siapa pengunggah pertama, namun dokumen ini sudah ramai dibicarakan di dunia maya.

Anggota Dewan Pembina Gerindra Martin Hutabarat membenarkan soal perjanjian itu. Namun dia menegaskan dokumen itu sudah lama diteken, bukan baru saja setelah UU Pilkada disahkan. Perjanjian itu awalnya dibuat untuk mendukung Prabowo-Hatta jika menang Pilpres 2014.

"Itu kan sudah lama," kata Martin kepada detikcom, Selasa (30/9/2014).

Banyak yang mengaitkan surat perjanjian itu sebagai timbal balik bagi PD karena 'membantu' kemenangan pilkada tak langsung. Namun Waketum PD Max Sopacua secara tegas membantah. Kalaupun ada perjanjian, maka itu tak terkait pengesahan UU Pilkada.

"Nggak ada itu. Saya juga nggak tahu soal perjanjian itu. Tapi Alhamdulillah kalau PD dapat itu," ujarnya.

Dalam dokumen yang beredar, salah satu poin menyatakan bahwa KMP sepakat Partai Demokrat akan mendapat jatah kursi Ketua MPR jika pasangan Prabowo-Hatta memenangkan Pilpres 2014.

Dari gambar dokumen yang beredar, kontrak politik ini ditandatangani pada bulan Juli 2014, jauh sebelum pengesahan UU Pilkada. Kontrak politik ini ditandatangani ketua-ketua fraksi KMP, di antara yang terlihat dalam gambar beredar ada tanda tangan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, dan Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.

Berikut bunyi perjanjian nomor 5 kontrak politik itu:

Bahwa dalam hal pasangan Prabowo-Hatta menang, maka Koalisi Merah Putih sepakat dan setuju memberikan dukungan kepada Partai Demokrat untuk mengisi jabatan ketua MPR dan pimpinan lain ditentukan secara proporsional dengan mengikutsertakan 1 pimpinan dari DPD.


No comments:

Post a Comment