Wednesday, September 24, 2014

Ditantang Anas Sumpah Mubahalah, Jaksa KPK: Kami Bicara Hukum!

Jakarta - Selepas memberi tanggapan atas putusan majelis hakim, Anas Urbaningrum menantang penuntut umum dan majelis hakim beserta dirinya melakukan sumpah mubahalah, sumpah kutukan. Apa tanggapan jaksa penuntut umum KPK?

"Kami bicara hukum dan keadilan dan tidak masuk ke hal-hal yang siftanya di luar itu," ujar tim jaksa KPK Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014)

Tantangan sumpah kutukan ini memang dikemukakan Anas dalam persidangan. Namun hakim ketua Haswandi tak menanggapi dan langsung mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Anas sengaja menantang sumpah kutukan karena dia merasa putusan hakim yakni hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta, tidak adil. Total Anas harus membayar Rp 120 miliar.

"Saya meyakini substansi tentang pembelaan saya sebagai terdakwa, tentu penuntut umum punya keyakinan di dalam menulis dan menyampaikan dakwaan dan tuntutan. Majelis sudah mempertimbangkan selengkap mungkin, karena sebagai terdakwa saya yakin, penuntut umum juga yakin mohon diizinkan majelis persidangan untuk melakukan mubahallah siapa yang salah itulah yang sanggup melakukan kutukan," kata Anas.

Jakarta - KPK telah memastikan akan mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara Anas Urbaningrum. Lembaga anti korupsi itu memiliki beberapa pertimbangan sehingga yakin akan mengajukan banding.

"KPK pada dasarnya menghormati putusan hakim Tipikor dan memberikan apresiasi yang tinggi karena Majelis Hakim tetap independen dan obyektif di tengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis terdakwa," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Rabu (24/9/2014).

Bambang menjelaskan ada hal menarik dalam putusan majelis hakim. Salah satunya soal fakta hukum bahwa Anas telah melakukan korupsi secara berulang-ulang. "Ada yang sangat menarik dalam pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara Berlanjut dan Berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR‎," jelasnya.

Meskipun mengapresiasi vonis majelis hakim, KPK tetap akan mengajukan banding. KPK merasa vonis hakim Haswandi Cs belum sepenuhnya mewakili rasa keadilan masyarakat.

"Hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya‎," ungkap Bambang.

"Kekayaan Anas ternyata cukup fantastik dan dia dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar lebih dari Rp 57 miliar dan lebih dari USD 5,2. Hanya dengan menjadi anggota DPR beberapa tahun serta ketua partai beberapa tahun saja tapi berhasil mengumpulkan kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bila dibanding dengan profil penghasilannya," imbuhnya.

Salah satu fokus utama KPK mengajukan banding adalah ‎soal tuntutan pencabutan hak politik Anas yang tidak dipenuhi majelis hakim. Hakim juga menganggap ada sebagian dakwaan KPK yang tidak terbukti.

‎"Menurut kami dakwaan kesatu primer dan ketiga juga berhasil dibuktikan JPU, sehingga dipastikan akan banding," tegas Bambang.

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan agar dua bidang tanah yang disita KPK dikembalikan ke kakak ipar Anas Urbaningrum, Dina Zad. Majelis hakim menilai dua bidang tanah itu tidak terkait pidana pencucian uang.

"Barang bukti nomor 801 yakni sebidang tanah di Panggungharjo Sewon, Bantul seluas 280 m2 dan Panggungharjo seluas 389 m2 sebagaimana barangbukti 801 dan 803 dikembalikan kepada Dina Zad," ujar hakim ketua Haswandi membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim anggota
Prim Haryadi, disebutkan kedua bidang tanah tidak terkait dengan perkara pidana pencucian uang Anas sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.

"Tidak terdapat bukti-bukti aliran dana dari terdakwa untuk pembelian tanah tersebut," kata Prim.

Majelis hakim memutus Anas dengan hukuman 8 tahun denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara Rp 57,5 miliar dan US$5,2 juta, atau total senilai Rp 120 miliar. Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang

Majelis hakim meyakini Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Anas menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, duit Rp 25,3 miliar dan US$ 36,070 dari Permai Group. Ketiga, penerimaan sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Jakarta - Anas Urbaningrum dikawal ketat polisi ketika keluar dari gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Saat dalam pengawalan itu, massa pendukungnya terus merangsek mendekati Anas dan sempat terlibat kericuhan dengan polisi.

Pantauan detikcom, Rabu (24/9/2014) pukul 18.30 WIB, ratusan polisi telah membuat pengamanan pagar betis untuk mengawal Anas hingga masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Massa Anas dari HMI pun mendekat sembari meneriakkan takbir.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Bebaskan Anas!" teriak mereka.

Lalu entah kenapa, setelah Anas masuk ke dalam mobil dan dibawa kembali ke tahanan KPK polisi dan massa pendukung Anas sempat terlibat adu pukul.

Polisi kemudian mengejar massa hingga keluar dari gedung pengadilan. Suasana sempat tegang, namun tak berlangsung lama.

Saat ini, massa masih menggelar aksi di jalan depan gedung PN Tipikor. Hal ini menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di Jl HR Rasuna Said dari arah Menteng ke Mampang.

No comments:

Post a Comment