Tuesday, September 30, 2014

Kejagung Periksa 14 Pejabat Teras DKI soal Transjakarta, Ini Reaksi Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku santai atas pemanggilan pejabat eselon II dan III itu. 

"Iya, saya kira-kira wajar-wajar saja kalau (pejabat) dipanggil (kejaksaan). Harus datang semuanya," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (30/9/2014). 

Pria yang akrab disapa Ahok itu tidak tahu akan berujung ke mana kasus transjakarta ini. Ia pun mengaku santai, jika nantinya dia dimintai keterangan oleh Kejagung. Namun Basuki akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. 

"Kami lihat, apakah pejabat itu bisa jadi tersangka atau tidak? Kalau tersangka, ya (jabatannya) kami copot. Kalau memang mengganggu kinerja, ya kami copot (jabatan mereka)," kata Basuki.

Sekadar informasi, Kejagung memeriksa 14 saksi dari pejabat DKI Jakarta sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta gandeng paket I dan II senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012. 

Saksi-saksi tersebut merupakan anggota Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Transjakarta Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI tahun anggaran 2012. 

Saksi yang hadir seperti Inspektorat DKI Franky Mangatas Panjaitan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Wiriyatmoko, Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Endang Widjajanti, Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani, mantan Sekda DKI Fadjar Panjaitan, dan lainnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa Deputi Gubernur DKI Jakarta Sutanto Soehodo sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta gandeng Paket I dan II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, Senin (29/9/2014).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan Sutanto Soehodo diperiksa bersama 14 saksi lainnya.

"Semua yang dipanggil 18 saksi, namun yang memenuhi panggilan 14 saksi saja," katanya.

Ia mengatakan saksi-saksi tersebut merupakan anggota dari Tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012.

Dia menyebutkan saksi yang hadir lainnya yakni Robinhot Sinaga (Irban Bidang Kesmas Inspektorat Propinsi DKI Jakarta), Sulami (Pensiunan PNS pada Inspektorat Propinsi DKI Jakarta) dan Diana Sherly (Pensiunan PNS Propinsi DKI Jakarta).

Eddy Rachmat (Auditor Penyelia Badan Pengawas Daerah Propinsi DKI Jakarta), Meri Erhanani (Sekretaris Inspektorat Propinsi DKI Jakarta) dan Metra Hayati (Inspektorat Pembantu Bidang Keuangan pada Inspektorat Propinsi DKI Jakarta).

Pejabat lain yang diperiksa adalah Franky M Panjaitan (Inspektorat Propinsi DKI Jakarta), Wiriyatmoko (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta).

Wiriyatmoko (Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta), Sri Rahayu (Kepala Biro Hukum Propinsi DKI Jakarta), dan Endang Widjajanti (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Propinsi DKI Jakarta).

Sarwo Handayani (Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta), Budi Hastuti (Kepala Badan Diklat Propinsi DKI Jakarta), dan Fadjar Panjaitan (Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta Tahun 2010-2013).

Kapuspenkum menyebutkan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis yang tidak pernah diketahui oleh para saksi tugas pokok dan fungsinya.

"Namun para saksi menerima honor atas tugas tersebut," katanya.

Kasus tersebut, berbeda dengan kasus pengadaan bus transjakarta karatan pada 2013 yang salah satunya mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka dan ditahan.

No comments:

Post a Comment