Saturday, September 27, 2014

SBY: Saya Tanya Para Politisi, Siapa yang Beri Mandat DPRD Pilih Kepala Daerah?

Jakarta - Presiden SBY kecewa dengan RUU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. SBY, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, mempersoalkan sikap para politisi Senayan yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. 

"Saya ingin tanyakan kepada saudara-saudara saya para politisi, siapa yang memberi mandat kepada DPRD untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota," ujar SBY dalam wawancara Suara Demokrat bertema 'Tanggapan SBY Atas Hasil Voting DPR RI Tentang RUU Pilkada' yang diunggah ke YouTube, Jumat (26/9/2014). 

SBY mengatakan, pemilu legislatif baru saja dilaksanakan beberapa bulan lalu. Rakyat saat itu memilih wakil-wakilnya di DPR, DPD, dan DPRD tidak tahu dan tidak pernah membayangkan jika ada rencana bahwa gubernur, bupati dan walikota akan dipilih oleh wakil rakyat yang mereka pilih, rakyat langsung. 

"Rakyat tidak tahu, berarti pemilu legislatif kemarin tidak klop antara yang dipikirkan dan diyakni rakyat bahwa dia hanya memilih wakil rakyat, kelak kemudian akan memilih gubenur bupati dan walikotanya secara langsung. Karena rakyat saat pemilihan legislatif tidak tahu dan tidak pernah membayangkan kalau yang memilih pemimpinnya adalah DPRD. Maka kedaulatan diambil alih DPRD. Dan rakyat disuruh apa. DPRD mau bagi-bagi gubernur ini siapa, bupati ini siapa, wali kota ini siapa. Rakyat dikemanakan. Saya nyatakan ini kemunduran," tegasnya. 

SBY lalu menyinggung mengenai peran, tugas, fungsi, dan wewenang DPRD dalam Undang-undang Pemda tahun 2004 ataupun revisi UU Pemda yang baru saja disahkan DPR. Menurut SBY, undang-undang itu tidak secara tegas memberi kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. 

"Dan dalam undang-undang yang mengatur peran, tugas, fungsi dan wewenang, apakah undang tahun 2004, dan saya pikir Undang-undang Pemda yang baru yang akan terbit tahun ini juga tidak secara eksplisit memberi kewenangan itu kepada DPRD. Dari mana power DPRD tiba-tiba memilih gubernur, bupati dan wali kota? Yang rakyat pahami memilih mereka semua secara langsung," pungkas SBY. 

Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang Jumat (26/9) dini hari tadi. Sebanyak 226 anggota DPR memilih pelaksanaan pilkada melalui DPRD, sementara 135 anggota DPR memilih pilkada langsung. Dalam sidang yang berlangsung panas itu, Fraksi Demokrat memilih walk out. 

Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kecewa dengan hasil sidang paripurna DPR yang akhirnya mengesahkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam RUU Pilkada menjadi UU. Menurut SBY, para politisi Senayan semestinya mendengarkan suara rakyat dalam merumuskan undang-undang tersebut. 

"Undang-undang itu harus mencerminkan kehendak rakyat, bukan maunya DPR sendiri, bukan maunya Presiden sendiri," ujar SBY dalam wawancara Suara Demokrat bertema 'Tanggapan SBY Atas Hasil Voting DPR RI Tentang RUU Pilkada' yang diunggah ke YouTube, Jumat (26/9/2014). 

SBY mengatakan, Presiden mendapatkan kekuasaan dari rakyat. Anggota DPR juga mendapatkan kekuasaan dari rakyat. Karena itu yang berdaulat adalah rakyat. 

"Karena itu kalau kita menyusun apakah Undang-undang Dasar, apakah undang-undang, yang harus kita dengarkan, yang harus kita perhatikan dan harus kita rujuk adalah aspirasi rakyat," ucapnya. 

SBY melajutkan, dirinya memilih menyampaikan pandangan politiknya melalui YouTube yang dilanjutkan dengan pernyataan pers secara gamblang oleh Partai Demokrat. Respons yang diterimanya, lanjut dia, boleh dikatakan 70 persen rakyat setuju dengan pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan. "

"Saya masuk media sosial, dukungannya malah lebih tinggi lagi di atas 90 persen. Artinya apa, rakyat masih menghendaki pilkada langsung, tapi dengan perbaikan-perbaikan, agar penyakit, ekses, penyimpangan tidak terjadi lagi," imbuhnya. 

"Itu yang saya maksudkan. Dengan demikian DPR bersama Presiden dalam menghadirkan undang-undang ini harus merujuk pada kehendak rakyat. Tapi itu tidak terjadi," pungkasnya. 

Sidang paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang Jumat (26/9) dini hari tadi. Sebanyak 226 anggota DPR memilih pelaksanaan pilkada melalui DPRD, sementara 135 anggota DPR memilih pilkada langsung. Dalam sidang yang berlangsung panas itu, Fraksi Demokrat memilih walk out.

No comments:

Post a Comment