Wednesday, September 24, 2014

FPI: Atur Pedagang Kurban, Ahok Langgar Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam aksi unjuk rasa "Tolak Ahok Jadi Gubernur" di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/9/2014), Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Salim al-Athas alias Selon salah menyebutkan jabatan yang pernah dipegang Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Hal itu disampaikannya saat memberikan orasi. Di depan massa FPI, Selon menuding Ahok pernah membuka tempat prostitusi saat masih menjabat sebagai bupati di kabupaten yang ia sebut Bangka Selatan.

"Dulu Ahok pernah jadi bupati di Bangka Selatan. Dia pernah buka 1.000 kafe untuk tempat ngopi-ngopi. Sekarang kafe-kafe itu sudah jadi tempat prostitusi. Besok jangan-jangan pas udah jadi gubernur, dia bakal melegalkan tempat prostitusi di Jakarta," ujar Selon. 

Tak hanya itu, Selon juga menyebutkan bahwa Ahok telah mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan hewan kurban.

"Dia dengan seenaknya mengeluarkan larangan menjual kambing kurban. Padahal, kambing kurban diperlukan pada saat Idul Adha," ujar dia.

"Kalau sampai tidak ada yang jual kambing kurban, maka dia sama saja menghalang-halangi umat Islam merayakan Idul Adha. Jadi, Ahok telah melanggar Undang-Undang Dasar karena melarang kebebasan orang dalam menjalankan ibadah yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar," tambahnya.

Untuk informasi, beberapa tahun lalu Ahok memang sempat menjadi bupati, tetapi bukan di Bangka Selatan, melainkan di Belitung Timur. Tak hanya itu, sejauh ini Ahok belum pernah mengeluarkan larangan penjualan hewan kurban. Ia hanya mengeluarkan peraturan larangan penjualan hewan kurban di trotoar dan taman.

No comments:

Post a Comment