Wednesday, September 24, 2014

Pejabat yang Ditunjuk Ridwan Kamil Jadi Kepala Dinas Pernah Terjerat Korupsi

KOMPAS.com/Putra Prima PerdanaWali Kota Bandung, Ridwan Kamil dan Wakil Wali Kota Bandung, Oded Danial, hari ini, Rabu (24/9/2014) melantik 4 orang Staf Ahli, 11 Kepala Dinas dan 2 Asisten Daerah baru.

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melantik 4 orang staf ahli, 11 kepala dinas, dan 2 asisten daerah baru, Rabu (24/9/2014). Dari 11 orang kepala dinas, salah satunya ternyata pernah terlibat kasus korupsi.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengangkat Priana Wirasaputra sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak). Pada tahun 2005, Priana yang saat itu menjabat Kabag Perekonomian Pemkot Bandung sempat menjadi terdakwa dugaan korupsi relokasi pedagang kaki lima (PKL) di tujuh titik dalam rangka menyambut ulang tahun Konferensi Asia-Afrika senilai Rp 2,5 miliar.

Priana menggandeng pihak ketiga, yaitu CV Usaha Mandiri, untuk merelokasi PKL ke kawasan Toko Ria, Tegallega, Bandung, yang ternyata kegiatan tersebut diketahui tidak melalui tender. Kegiatan itu dilakukan penilaian oleh Priana yang bertindak sebagai ketua tim.

Meski demikian, Priana divonis bebas walaupun keputusan bebas itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang berharap terdakwa dihukum selama 5,5 tahun. Menanggapi hal tersebut, Emil mengatakan, kasus tersebut hanya masa lalu kelam seseorang. Dia pun memberikan kesempatan kepada Priana untuk menunjukkan kinerjanya.

"Itu kan masa lalu, kita tidak membicarakan itu," kata Emil seusai pelantikan di Gedung Serbaguna, Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Rabu (24/9/2014).

Menurut Emil, Priana dipilih bukan tanpa pertimbangan matang. Melalui proses lelang yang sudah dilakukan, Emil menilai Priana menunjukkan profesionalisme.

"Pokoknya masing-masing diberi target. Pertimbangan banyak, bukan personal saja, tetapi komitmen dan profesionalitas," imbuhnya.

Emil menambahkan bahwa di bawah kepemimpinan Priana, Disyanjak diberikan target yang cukup berat. Dalam waktu 100 hari, lanjut dia, Priana diminta untuk bisa menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) dari ribuan kafe dan rumah makan yang disinyalir tidak berizin.

"Kalau tidak sanggup kan tadi sudah dibacakan surat pengunduran diri. Itu surat sakti. Kepala dinas bisa diberhentikan kapan saja kalau dianggap tidak memenuhi target. Kalau enam bulan banyak gosip tidak jelas yang mengganggu, ya mohon maaf (diberhentikan)," tegasnya.

No comments:

Post a Comment