Wednesday, September 24, 2014

Ditanya soal Gantung di Monas, Ini Komentar Anas

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (18/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersikeras membantah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang.
"Kembalikan ke fakta-fakta persidangan, tidak ada sebiji sawi pun yang terkait Hambalang," kata Anas saat keluar Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (24/9/2014), untuk menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hari ini, Anas menghadapi sidang pembacaan vonis majelis hakim atas perkaranya.
Hal itu dikatakan Anas saat ditanya mengenai janjinya jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang. 
Sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, dua tahun lalu, Anas pernah mengatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi terkait proyek Hambalang. Anas yakin dia tidak akan terbukti bersalah. (Baca: Anas: Satu Rupiah Saja, Gantung Saya di Monas)
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas, dua tahun lalu.
Terkait agenda putusan yang akan dibacakan hari ini, Anas mengatakan bahwa putusan yang adil adalah putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini.
Pagi tadi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kembali mengingatkan Anas akan janjinya untuk digantung di Monas jika terbukti korupsi. (Baca: Ini Dakwaan Anas yang Menurut KPK Bakal Terbukti)
"KPK hanya mengingatkan Anas yang pernah sesumbar dengan pernyataannya soal bersedia digantung di Monas kalau korupsi satu rupiah saja. Tapi, kini Monas seolah sudah dilupakannya," kata Bambang.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai. Jaksa KPK menduga Anas dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bergabung dalam Grup Permai untuk mengumpulkan dana.
Dalam dakwaan, Anas disebut mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat pada 2010. Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Selain menuntut hukuman penjara dan denda, jaksa KPK meminta hakim mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Atas tuntutan jaksa ini, Anas dan tim kuasa hukumnya mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dalam pleidoinya yang dibacakan pekan lalu, Anas menilai tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat. Tim jaksa KPK, menurut dia, hanya berdasarkan pada keterangan Nazaruddin dan anak buah Nazaruddin yang disebutnya telah dipengaruhi Nazar. Anas juga menilai tuntutan pencabutan hak politik jaksa KPK bermuatan politis.

No comments:

Post a Comment