Tuesday, September 30, 2014

Penggugat Ibu 90 Tahun Diminta Tanda Tangan oleh Hakim Saat Sidang

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus perdata sengketa tanah antara penggugat bernama Nurhakim (72) dengan tergugat Fatimah (90) beserta ketiga anaknya telah berlangsung, Selasa (30/9/2014) di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Nurhakim yang tak lain menantu Fatimah diminta tanda tangan di atas lembar kertas kosong oleh ketua majelis hakim, Bambang Krismawan. Hal itu dilakukan untuk membandingkan dokumen bukti dari kuasa hukum tergugat dengan tanda tangan Nurhakim yang sebenarnya. 

Permintaan tanda tangan tersebut berawal dari bukti yang dibawa oleh kubu Fatimah berupa selembar kertas. Isi kertas itu adalah tanda tangan Nurhakim yang menyatakan bahwa dia telah setuju tanah seluas 397 meter persegi itu sudah dibayar oleh almarhum Abdurahman, suami Fatimah. [Baca: Hadapi Sidang Hari Ini, Ibu 90 Tahun Bawa Saksi dari Keluarga]

"Tanda tangan di sini Pak, sama coba lihat KTP dan kartu lain yang ada tanda tangannya," kata Bambang. 

Setelah majelis hakim melihat dan membandingkan semua tanda tangan Nurhakim, sidang pun ditunda hingga pekan depan di hari Selasa. Hakim memberikan kesempatan bagi tergugat untuk menyiapkan bukti dan dokumen lain yang diperlukan. 

Sidang dimulai jam 10.30 hingga 11.30 Wib. Sidang dipimpin Bambang Krismawan selaku hakim ketua, dengan I Made Suraatmaja dan Indri Murtini sebagai hakim anggota. Turut hadir keluarga besar Fatimah dan pihak penggugat Nurhakim dengan kuasa hukumnya. 

Istri Nurhakim, Nurhana, tidak hadir tanpa alasan jelas. "Dia enggak mau datang, ya sudah saya saja perwakilannya," kata Nurhakim. 

Pantauan Kompas.com, sidang berlangsung kondusif. Beberapa kali saksi Mardi menjawab keterangan umum yang keliru hingga menimbulkan keributan dari pihak Fatimah, seperti saat ditanya tentang Nurhana anak berapa dari Fatimah, dijawab Mardi anak pertama yang seharusnya anak keempat.

No comments:

Post a Comment