Presiden menuturkan, dia berkonsultasi dengan Hamdan saat di Osaka, Jepang, soal Pasal 20 UUD 1945. Di dalam pasal itu disebutkan, Rancangan Undang-Undang Pilkada disahkan sebagai undang-undang setelah mendapat persetujuan bersama DPR dan presiden.
"Saya ingin dapatkan pandangan dari MK tentang tafsir Pasal 20 itu. Misalnya, karena secara eksplisit, kalau saya belum beri persetujuan tertulis atas hasil di DPR RI, apakah masih ada jalan bagi saya untuk tidak berikan persetujuan," ujar Presiden SBY dalam jumpa pers setelah rapat terbatas begitu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (30/9/2014) pagi.
Dari penjelasan Hamdan, SBY mendapatkan pandangan bahwa menteri yang ditunjuk sebagai wakil pemerintah saat pengesahan RUU berhak memberikan persetujuan. Pasalnya, menteri itu dianggap sebagai wakil dari presiden.
"Tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak setuju atas hasil sidang paripurna DPR," ungkap dia.
No comments:
Post a Comment