Saturday, September 27, 2014

Baru Disahkan, UU Pilkada Sudah Panen Petisi Uji Materiil

Jakarta - UU Pilkada yang baru seumur jagung disahkan benar-benar membetot perhatian publik. Bagaimana tidak, kini sudah ada lima petisi yang meminta agar UU itu segera dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

UU itu dianggap banyak kalangan sebagai mesin pembunuh suara rakyat. Pemilihan kepala daerah yang biasa dilakukan secara langsung, kini wajib hukumnya harus melalui DPRD. Cara yang biasa digunakan pada saat Orde Baru.

Tak ingin kembali ke 'masa kelam', masyarakat pun ramai-ramai menggalang dukungan agar UU ini bisa segera dibawa ke MK. Tidak tanggung-tanggung, ajakan petisi yang muncul di change.org hingga Sabtu (27/9/2014) sore ini sudah berjumlah lima buah.

Judul petisi yang dibuat macam-macam. Namun semuanya berisi ajakan menggugat UU Pilkada via DPRD ini, seperti: 'Membatalkan UU Pilkada', 'Membatalkan UU Pilkada oleh DPRD', 'TOLAK UU PILKADA DIPILIH DPRD DAN TETAP PILIHAN LANGSUNG OLEH RAKYAT', 'Batalkan UU Pilkada oleh DPRD', dan 'PETISI GUGAT UU PILKADA KE MK'.

Petisi yang paling banyak diteken adalah 'Membatalkan UU Pilkada oleh DPRD'. Petisi yang dibuat oleh Suparman Manik ini sudah berhasil mendulang 18.697 tanda tangan.

Para penandatangan rata-rata berpendapat jika rakyat adalah pemilik mandat sesungguhnya dalam sebuah pemilihan. Dan warga menolak keras jika hak mereka digantikan oleh anggota DPRD.

"Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (rakyat), saya ingin pilih sendiri pemimpin saya," kata salah satu pendukung petisi ini, Donny Ishak dalam argumennya.

"Menghilangkan hak rakyat untuk memilih secara langsung adalah KEJAHATAN melawan DEMOKRASI," tulis pendukung lainnya Ratna Hedeen. 

No comments:

Post a Comment