Saturday, September 27, 2014

Ajak UU Pilkada Dibawa ke MK, KontraS: Rakyat Kecewa dengan Putusan DPR

Foto: Twitter @KontraS]

Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajak masyarakat untuk menggugat UU Pilkada via DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ajakan itu, menurut KontraS, karena rakyat telah kecewa dengan keputusan DPR.

"Tujuannya adalah soal partisipasi rakyat. Ada 2 arah maksudnya di satu sisi UU Pilkada yang baru memotong hak partisipasi setiap warga negara dalam kegiatan politik. Padahal secara kontekstual dalam pemilu yang lalu, jutaan orang ikut nyoblos motifnya bukan untuk mencari wakil yang bisa memilih bupati atau gubernur. Tapi DPR menyalahartikan," kata Koordinator KontraS Haris Azhar melalui pesan singkatnya, Sabtu (27/9/2014).

Haris mengatakan ajakan gugatan tersebut membuka ruang partisipasi untuk melawan UU Pilkada. Sebab, menurutnya, UU tersebut tidak dikonsultasikan secara merata kepada masyarakat.

"Ini untuk menunjukkan bahwa rakyat sudah melek dan kecewa dengan keputusan DPR. Itu tidak dikonsultasikan ke rakyat padahal itu hak yang dinikmati oleh setiap warga negara tapi sekarang hilang," kata Azhar.

"Alasan biaya dan korban atau konflik tidak bisa digunakan untuk menghilangkan hak pertisipasi ini. Masak 'perabotan yang rusak tapi malah membakar rumahnya'," pungkasnya.

Sebelumnya KontraS menggalang dukungan dari masyarakat untuk menggugat UU Pilkada via DPRD ke MK untuk permohonan membatalkan UU Pilkada yang baru-baru ini disahkan oleh DPR.

Dari akun Twitter @KontraS, terdapat foto yang diunggah bertuliskan 'Ayo Gabung Jadi Penggugat ke MK Batalkan UU Pilkada'. Selain itu, ada pula ajakan apabila mendukung untuk menggugat ke MK agar mengirimkan nama dan nomor telepon ke 082217770002.

"AYO !!! Ikut jadi penggugat ke MK kirim nama kamu No Tlp untuk tindak lanjut ke +6282217770002 #BatalkanUUPilkada," demikian cuitan @KontraS dalam foto tersebut.

Hingga pagi hari tadi, KontraS menyebut sudah ada 800 orang lebih yang bergabung dengan ajakan tersebut. "Sampai dgn pagi ini sms yg msuk untuk bergabung #BatalkanUUPilkada sudah mencapai lebih dri 800 sms & masih terus bertambah," cuitnya.

No comments:

Post a Comment