Friday, January 8, 2016

Anggota Dishub Jaktim Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Muhammad Taufik, anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, ditangkap aparat Polsek Cilincing. 

Taufik diciduk petugas polisi di rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara terkait kasus narkoba. 

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing Ajun Komisaris Andry Suharto mengatakan, penangkapan anggota Dishub ini berawal dari informasi warga bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba. 

"Buser Polsek Cilincing mendapat info bahwa pelaku adalah pengedar narkoba  jenis sabu," kata Andry kepada Kompas.com, saat dihubungi, Jumat (8/1/2016).

Saat ditangkap, Taufik didapati memiliki sejumlah barang bukti narkoba yang disimpan di rumahnya. 

"Kita amankan barang bukti tiga bungkus plastim bening berisikan narkotika golongan 1 seberat 1,01 gram, satu buah bong, satu alat timbang, dua bungkus klip plastik ukuran kecil dan satu unit handphone," ujar Andry. 

Hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Selain itu, rumah pelaku juga kerap dipakai sebagao tempat mengunakan narkoba. Andry mengatakan, pelaku mengakui bekerja sebagai anggota Sudinhub Jakarta Timur.

"Pelaku dalam pemeriksaan mengaku sebagai PNS Dishub DKI Jakarta yang bertugas pada Sudin Jaktim," ujar Andry. 

Karena perbuatannya, oknum dishub ini kini ditahan aparat Polsek Cilincing. Oknum dishub itu dikenakal Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No comments:

Post a Comment