Friday, January 22, 2016

Bus Jemputan PNS DKI Batal Dihapus, tetapi...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal menghapus operasional bus jemputan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI.
Hal itu terlihat dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah tentang Perubahan Waktu Bus Jemputan bagi PNS DKI Jakarta. 
Di dalam surat edaran itu disebutkan, berdasarkan hasil rapat pimpinan Gubernur tanggal 18 Januari 2016, dengan ini diberitahukan beberapa poin.
Pertama, terhitung mulai hari Senin tanggal 25 Januari 2016, bagi PNS DKI Jakarta ditingkatkan waktu keberangkatan busnya. Yakni pada jam pulang kantor pukul 17.00-17.30. 
Kemudian pada poin kedua, pegawai yang pulang tepat waktu pukul 16.00, tidak difasilitasi bus jemputan tersebut. (Baca: Mulai 25 Januari, Ahok Hapus Operasional Bus Jemputan Bagi PNS DKI )
"Memang ada poin yang mesti diubah," kata Saefullah, di Balai Kota, Jumat (22/1/2016). 
Rencananya, kebijakan ini akan dimulai pada 25 Januari 2016 mendatang. Kemudian Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan ini hingga benar-benar terlaksana pada 1 Februari 2016.
Ada sebanyak 18 unit bus jemputan yang beroperasional untuk PNS DKI yang bekerja di lingkungan Balai Kota. Di tiap wilayah kota, disediakan 2-3 unit bus jemputan. Rute-rutenya mencapai Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang. (Baca: Ahok Rencanakan Hapus Bus Jemputan, PNS Khawatir Naik Angkutan Umum)

No comments:

Post a Comment