Friday, January 22, 2016

PNS yang Lakukan Pungli di Bus Jemputan Terancam Sanksi Penurunan Pangkat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyebutkan, pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di dalam bus jemputan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Ia menyebut sanksi yang bisa diberikan untuk oknum PNS yang melakukannya yaitu penurunan pangkat. 

"Saya kira kalau ada permainan uang maka bisa dihukum berat, ya antara menengah dan berat. Kalau berat bisa pada penurunan pangkat dan sebagainya," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/1/2016). 

Meski demikian, Agus menyatakan, sanksi tidak bisa langsung diberikan karena semuanya harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. 

"Nanti akan kami proses. Kalau itu memang salah maka yang bersangkutan baru bisa mendapat hukuman," ujar dia. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut bahwa para PNS DKI juga suka mengumpulkan uang untuk iuran bulanan. Nilai iuran itu Rp 75.000 sampai Rp 100.000.  

Basuki mengaku tidak mengetahui alokasi iuran bulanan itu digunakan untuk apa. Sebab, kata Basuki, sopir bus jemputan sudah mendapat gaji oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Makanya ini ada permainan, tarik (uang) lagi dari penumpang. Ini kan brengseknya luar biasa, ada iuran bulanan," kata dia.

No comments:

Post a Comment