Friday, January 22, 2016

Ahok: Kalau PNS Ingin Pulang Cepat, Silakan Urus Kepindahan ke PTSP Terdekat

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengurus kepindahan ke kelurahan atau kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) terdekat dengan rumah mereka. 

Hal ini terkait penghapusan operasional bus jemputan bagi PNS DKI mulai 25 Januari 2016 mendatang.  

"Kalau kamu ingin pulang cepat, minta pindah kerja dekat kelurahan kamu saja. Di kelurahan, masih banyak kekurangan orang kok, awasi PPSU (pekerja penanganan prasarana dan sarana umum) juga boleh," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (22/1/2016).  

Menurut Basuki, hal itu lebih baik dibanding mempercepat kerja demi kembali ke rumah pada pukul 15.00-16.00. 

Lagi pula, lanjut Basuki, seharusnya PNS DKI tidak kesulitan ketika bus jemputan dihapus. Sebab, gaji mereka, kata Basuki, sudah di atas Rp 12 juta tiap bulannya.

"Tetapi, mentalnya kayak begini. Terus (PNS) pakai kompak-kompakan, busnya sudah mau berangkat, jadi pada cepat-cepat pulang. Kurang ajar kan," kata Basuki. 

Karena itu, bus jemputan itu akan dialihkan menjadi angkutan umum. Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan operasional bus jemputan bagi PNS DKI. 

Aturan itu tertuang dalam surat edaran yang akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. Kebijakan ini sesuai dengan keputusan rapat pimpinan Gubernur pada 18 Januari 2016. 

Rencananya, kebijakan ini akan dimulai pada 25 Januari 2016 mendatang. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan ini hingga benar-benar terlaksana pada 1 Februari 2016. 

Ada sebanyak 18 unit bus jemputan yang beroperasional untuk PNS DKI yang bekerja di lingkungan Balai Kota. Di tiap wilayah kota, disediakan dua hingga tiga unit bus jemputan. Rute-rutenya mencapai Bekasi Barat, Depok, Bogor, dan Tangerang.

No comments:

Post a Comment