Wednesday, January 27, 2016

Antisipasi Penggantinya Khilaf, Ahok Siapkan Aturan Ini

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersiapkan sebuah payung hukum berbentuk rancangan peraturan gubernur (Rapergub) untuk mengatur kompensasi pengembang yang meminta menaikkan koefisien luas bangunan (KLB). 

Basuki mengaku mendapat informasi bahwa dulu pengembang yang ingin menaikkan KLB bisa memberi sejumlah uang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.  

"Jadi daripada saya nanti enggak jadi gubernur lagi, nanti kalau pengganti saya misalnya khilaf terima uang gituan, rugi Jakarta. Makanya lebih baik saya buatin pergub (tentang kompensasi pengembang yang ingin menaikkan KLB)," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (27/1/2016).  

Jika gubernur penggantinya berani mencabut aturan itu, maka warga serta aparat hukum  harus curiga apakah ia juga menerima komisi di balik pemberian izin kenaikan KLB. 

Basuki mengatakan, jika ingin menaikkan KLB, pengembang harus membangun infrastruktur. Bentuknya seperti jalan layang, rumah susun, dan lain-lain.

Ia memberi contoh Mori Company. Perusahaan itu ditugaskan membangun jalan layang Semanggi karena ingin meningkatkan KLB di gedungnya. 

"(Kompensasi) bukan bayar kontan, tapi dalam bentuk mengerjakan rusun dan macam-macam. Ternyata mereka mau," kata Basuki.

No comments:

Post a Comment