Friday, September 19, 2014

Yusril Anggap Bagus Rencana Gerindra Uji Materi UU Pemda

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Partai Gerindra memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yusril, seseorang atau suatu badan hukum boleh melakukan uji materi UU di MK apabila mengalami suatu kerugian konstitusional.
"Bisa saja diuji ke Mahkamah Konstitusi. Pertama, harus menjelaskan apa kerugian konstitusionalnya. Salah satu pengajuan uji materi ke MK itu apabila orang atau sesuatu yang badan hukum mengalami kerugian konstitusional," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/9/2014).
Yusril mengatakan, memang tidak ada aturan dalam UU yang dapat memberhentikan karier Ahok dalam pemerintahan DKI atau kepala daerah lain setelah mundur dari partai pengusungnya. Pemberhentian seperti itu hanya berlaku pada anggota Dewan. Banyak kasus, anggota Dewan diberhentikan karena mundur dari partai politik pengusungnya ataupun karena berpindah partai.
Meski demikian, Yusril berpendapat layak untuk mempertimbangkan pemberhentian seseorang pada jabatannya bila telah mundur dari partai pengusungnya. Ia pun menilai positif terkait rencana uji materi UU Pemda tersebut.
"Saya kira bagus. Politik itu memerlukan disiplin juga," ujar Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang itu.
Sebelumnya, DPP Partai Gerindra ingin mendaftarkan pengajuan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Namun, rencana itu ditunda sampai RUU Pemda yang tengah dibahas di DPR disahkan.
Gerindra mempermasalahkan syarat pemberhentian kepala daerah dalam UU Pemda. Mereka ingin ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusungnya menarik rekomendasi.
Gerindra berharap bisa memberhentikan Ahok sebagai pemimpin DKI lantaran tak terima Ahok keluar dari partai bentukan Prabowo Subianto itu. (Baca: Gerindra Ingin Menghentikan Karier Ahok Lewat MK)

Ahok Vs Gerindra Harus Jadi Pelajaran bagi Partai Lain


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, konflik yang terjadi antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Partai Gerindra, harus dijadikan pembelajaran bagi politisi dan partai politik lain. Menurut Siti, konflik antara Ahok dan Gerindra terjadi karena tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara partai dan politisinya

"Secara politik, buntutnya bisa panjang ketika Ahok dianggap melukai partai bahkan DPRD. Ini harusnya bisa menjadi pembelajaran bagi semua politisi dan khususnya parpol agar tak mengulangi hal yang sama," ujar Siti, saat dihubungiKompas.com, Jumat (19/9/2014).

Menurut Siti, ada beberapa langkah yang harus dilakukan partai dalam melakukan kaderisasi. Pertama, parpol perlu melakukan kaderisasi dan seleksi kader secara serius agar kader merasa memiliki partai, menghayati, dan memahami AD/ART ideologi serta platform partai. Kedua, lanjut Siti, kader perlu dibekali secara cukup materi-materi terkait landasan negara dan pilar-pilar kebangsaan, ketatanegaraan, demokrasi, serta nilai-nilai budaya Indonesia.

Ia menambahkan, kader juga perlu diikat dengan etika dan fatsun politik yang diterapkan partai serta peraturan-peraturan  agar kader mampu menjaga sikap dan nama baik partai.

"Dengan memahami semua materi tersebut, diharapkan kader menjiwai, memiliki jatidiri yang mantap sebagai kader," ucap Siti.

Siti menjelaskan, dengan bergabungnya seseorang ke partai tertentu, ada konsekuensi-konsekuensi logis yang harus diikuti karena orang tersebut telah sepakat untuk menjadi kader partai tersebut. Dengan demikian, lanjut Siti, partai tidak bisa lagi "asal comot" orang untuk menjadi kader dan tidak ada lagi kader yang membangkang dari aturan partai

"Jalan menerobos partai dalam sistem rekrutmen dan promosi pencalonan dalam pemilu, menghasilkan ekses-ekses negatif seperti kutu loncat dan mundur dari partai tanpa melalui proses yang jelas," kata Siti.

No comments:

Post a Comment