Wednesday, September 3, 2014

“Sanksi Derek Harus Konsisten, Termasuk Bagi Pelat Merah”

Ahok.Org – Pemprov DKI Jakarta mulai menggalakkan lagi sanksi derek dengan retribusi tinggi bagi kendaraan yang parkir liar. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar aturan itu diterapkan secara konsisten bagi semua kendaraan tanpa memandang warna pelatnya.
Menurut Ahok, mobil yang berpelat merah juga harus membayar denda Rp 500 ribu jika parkir sembarangan. “Ya harus konsisten (untuk semua), termasuk untuk pelat merah juga secara pribadi yang bayar,” kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
Ahok memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menertibkan juga kendaraan roda empat dan roda dua yang sering parkir di trotoar depan gedung pemerintahan di Jalan Medan Merdeka Selatan. “Ya sikat saja. Kita akan monitor terus,” ujarnya.
Seperti diketahui, di lokasi sekitar depan kantor pemerintahan yang sejajar Balai Kota kerap banyak kendaraan parkir di trotoar.
Pemberlakuan sistem derek dengan sanksi Rp 500 ribu ini sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Namun pada Senin 8 September depan, pembayaran denda akan mulai pakai cara non tunai tapi langsung ditransfer ke rekening bank DKI.
“Kita tegaskan saja, kalau parkir motor atau mobil bikin macet ya kita akan derek. Derek itu ada perdanya kena ongkos Rp 500 ribu. Kalau dia kena tilang warna biru kena lagi denda maksimum Rp 500 ribu. Jadi dia bayar Rp 1 juta. Ya kita cari cara supaya orang kapok (parkir sembarangan kan),” jelas Ahok. [Detikcom]

No comments:

Post a Comment