Friday, January 22, 2016

Ahok Senang Izin Reklamasi Pantai Utara Digugat, Ini Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang izin reklamasi pantai utara digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Basuki mengatakan, izin reklamasi pantai utara sudah berulang kali digugat oleh nelayan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).  

"Kan saya bilang kalau kamu gugat, saya lebih senang karena saya enggak bisa batalin (izin reklamasi pantai utara Jakarta)," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (22/1/2016).  

Pada Kamis (21/1/2016) kemarin, nelayan di Teluk Jakarta bersama organisasi lingkungan hidup menggugat izin Basuki atas reklamasi tiga pulau di kawasan Teluk Jakarta ke PTUN.

Penerbitan izin ketiga pulau itu diduga diterbitkan secara diam-diam tanpa partisipasi publik sebelumnya. 

Izin itu untuk Pulau F dan Pulau I pada 22 Oktober 2015 dan Pulau K yang izin reklamasinya terbit pada 17 November 2015.  

Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta, M Taher menilai keluarnya izin reklamasi oleh Basuki berpotensi melanggar hak asasi nelayan tradisional. 

Hal ini, kata dia, menunjukkan tidak adanya perlindungan Pemprov DKI Jakarta kepada nelayan tradisional. 

"Efek buruk reklamasi telah diperkirakan oleh banyak ahli dan dirasakan masyarakat lokal. Maka seharusnya para pembuat kebijakan berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup dan nelayan," kata Taher.

No comments:

Post a Comment