Friday, January 22, 2016

Warga Kampung Pulo Kecewa Gugatan Ditolak PTUN

Wajah warga Kampung Pulo terlihat kecewa dan bersedih ketika gugatan mereka terkait penerbitan surat perintah pembongkaran permukiman warga ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan penolakan gugatan itu dibacakan ketua majelis hakim Indaryadi didampingi hakim anggota Subur dan Elizabeth Tobing di PTUN Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Selain menolak gugatan warga Kampung Pulo, hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan pihak tergugat. Warga Kampung Pulo berencana mengajukan banding.

"Kami akan banding dengan terlebih dahulu mengumpulkan tanda tangan warga," ujar Vera Wheni Soemarwi dari Ciliwung Merdeka, selaku kuasa hukum warga Kampung Pulo, seperti dikutip dari Harian Kompas, Jumat (22/1/2016).

Vera menilai putusan hakim PTUN tidak seimbang karena tidak semua fakta yang terungkap dalam persidangan dijadikan pertimbangan. 

Surat peringatan (SP) II pada Juni 2015 yang menjadi obyek gugatan masih berlangsung dalam persidangan, tetapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melayangkan SP III pada Agustus 2015 dan dilanjutkan dengan pembongkaran. 

"Jalur dialog ditutup oleh pemerintah," ucapnya.

"Kami juga terpaksa tinggal di rusun (rumah susun) karena tidak lagi punya tempat tinggal. Jadi, bukan berarti kami setuju untuk pindah ke rusun," kata Warji (48), warga RW 003 Kampung Pulo.

Gugatan terhadap surat peringatan II mengenai pembongkaran permukiman warga Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, didaftarkan oleh 104 warga Kampung Pulo di PTUN Jakarta pada 8 Juli 2015. Mereka merupakan warga terdampak normalisasi Ciliwung.

Arlis Chaniago, Kepala Subbagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Timur yang juga kuasa hukum tergugat Kepala Satpol PP Jakarta Timur, mengaku puas dengan putusan hakim. 

Dia menilai pemerintah bertindak sesuai prosedur, dari sosialisasi hingga menyediakan rusun untuk relokasi.

No comments:

Post a Comment