Saturday, December 19, 2015

Larang Penerima KJP Dapat PIP, Ahok: Agar Bantuan Pemerintah Terdistribusi Adil

Dalam RAPBD 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan agar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP). Ahok mengusulkan ini dengan tujuan agar bantuan dari pemerintah bisa terdistribusi dengan adil.

"Tidak diperkenankannya penerima KJP sekaligus menerima dana PIP, dapat eksekutif jelaskan bahwa dalam rangka memenuhi asas keadilan," ujar Ahok saat membacakan saat membacakan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi untuk RAPBD Tahun Anggaran 2016 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).

Penjelasan Ahok untuk menjawab pertanyaan dari Fraksi PDIP, Gerindra dan Hanura DPRD DKI dalam paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi pada Jumat (18/12). 

Ahok menyebut sasaran penerima KJP dan PIP berbeda, sehingga tidak etis apabila satu peserta didik dibiarkan menerima dua bantuan sekaligus.

"Pemberian KJP diutamakan bagi peserta didik yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan bersekolah di DKI Jakarta, sedangkan peserta didik yang bersekolah di DKI Jakarta tetapi tidak mempunyai NIK DKI Jakarta maka dapat di-cover dengan bantuan PIP," paparnya.

Selain itu Ahok mengatakan, program pendidikan wajib belajar 12 tahun dapat didukung dengan pemberian Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperkuat dengan peningkatan pemanfaatan KJP di setiap jenjang pendidikan, baik pada sekolah negeri maupun swasta. 

Soal rehabilitasi gedung sekolah, Ahok sependapat dengan F-Golkar dan F-PKS untuk dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang berlisensi.

"Hal ini agar hasilnya berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Ahok.

F-PDIP dalam pandangannya pada paripurna, Jumat (18/12) sempat mempertanyakan jumlah siswa didik yang menerima PIP dari APBD DKI yang mencapai 207.086 orang, namun baru ada 10.628 orang atau 5,31 persen yang dapat dicairkan. 

PDIP juga mempermasalahkan adanya penerima KJP yang tidak bisa menerima dana PIP meskipun sebenarnya pemerintah pusat tidak menolaknya. 

No comments:

Post a Comment