Tuesday, December 22, 2015

Rugikan Operator Rp 500 Juta, Puluhan Pramudi Transjakarta Dipecat

Puluhan pengemudi Transjakarta di bawah operator PT Jakarta Mega Trans, mogok operasi, Selasa (22/12/2015). 

Puluhan sopir itu dilaporkan mogok karena diberhentikan oleh pihak perusahaan secara sepihak. 

Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan sopir itu muncul melalui surat keputusan dari direksi PT JMT. 

Dalam surat disebutkan nama-nama sopir yang dilampirkan tidak diperkenankan untuk memasuki pool PT JMT di Terminal Rambutan. Sesuai keputusan direksi, para sopir itu telah di PHK. 

Direktur Operasional PT JMT Jane Tambunan membenarkan mengenai kabar tersebut. Jane mengatakan, PHK ini dipicu masalah pemogokan para sopir Transjakarta JMT pada Juni 2015 lalu. 

"Waktu itu tiga hari mereka mogok, kerugian kita hampir Rp 500 juta," kata Jane, saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi. 

Jane mengatakan, pada 7 Desember sampai 18 Desember 2015, para sopir ini tidak masuk bekerja. Namun, Jane tidak menyebut jelas alasan para sopir tersebut mogok berhari-hari. 

"Alasannya kayaknya yang enggak masuk akal gitu. Sebetulnya yang dituntut yang enggak-enggak aja." 

"Mereka punya hak kita punya hak gitu aja kan. Tapi kita kan ada aturan perusahaan, kalau enggak puas silakan pergi," ujar Jane. 

Meski demikian, PHK itu ditenggarai masalah tuntutan gaji 3,5 upah minimal provinsi (UMP) yang dituntut sopir. 

"Kalau tiga setengah kali gaji kan nanti kontrak baru kan. Kalau kontrak lama ya kontrak lama. Nah mereka enggak mau," ujar Jane. 

"Sedangkan kita baru dapat surat dari Tj (Transjakarta) November untuk penambahan kuota (bus)," tambahnya. 

Jane mengaku tak tahu persis berapa pramudi yang diberhentikan. Namun, ada sekitar 50 lebih pramudi, dari total 150 pramudi yang bekerja di PT JMT. 

"Ini hanya 50-an sepertiganya. Kita sudah biasa ngadepin sopir gitu," ujar Jane.

No comments:

Post a Comment