Tuesday, December 22, 2015

Pemilik Metromini Ditolak Coba Tebus Bus "Zombi" yang Dikandangkan

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menegaskan, semua angkutan umum hasil penertiban dari 7 sampai 18 Desember 2015 tidak bisa ditebus. 

Meski demikian, masih banyak pemilik bus ukuran sedang, terutama metromini, yang mengusahakan untuk menebus bus milik mereka di Kompleks Terminal Bus atau Pul Rawa Buaya, Jakarta Barat, hari ini. 

"Bagaimana lagi Pak buat nebus mobil saya," kata seorang pria dengan nada setengah berteriak kepada petugas keamanan di kantor Dishub Pul Rawa Buaya, Selasa (22/12/2015) siang. 

"Langsung ke atas saja, Pak. Ketemu kepalanya," jawab petugas keamanan itu. 

Pria tersebut pun naik ke atas untuk menemui Kepala Kompleks Terminal Bus Rawa Buaya, Rusbandi. 

Di lantai atas, pria yang enggan menyebutkan namanya itu diberi pengertian bahwa kendaraannya tidak bisa ditebus. 

"Kalau bus yang dari razia tanggal 7 sampai 18 ini tidak bisa ditebus, sesuai perintah dari atasan, dari Dinas," kata Kepala Pul Bus Rawa Buaya Rusbandi. 

Selang beberapa lama kemudian, ada lagi sekelompok pria yang mengaku ingin menebus bus metromini mereka. Setelah kembali dijelaskan oleh Rusbandi, mereka keluar dari kantor dan terlihat sibuk menelepon seseorang. 

Hal itu dilakukan oleh orang lain yang juga mengaku ingin menebus armada milik mereka. 

Rusbandi menjelaskan, pihaknya tidak mengizinkan pemilik kendaraan membawa pulang kendaraan mereka sampai ada perintah lebih lanjut dari Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Di Pul Rawa Buaya, ada 192 bus metromini, 59 bus kopaja, dan 10 bus kopami yang diamankan. 

Biasanya, angkutan umum memang bisa ditebus oleh pemiliknya dengan datang ke persidangan di Pengadilan Negeri dan membayar denda.

Setelah itu, pemilik diminta mengurus kendaraannya lagi ke kantor Dishub terdekat, membayar retribusi, baru kemudian datang ke pul yang menampung angkutannya untuk dikeluarkan.

No comments:

Post a Comment