Monday, December 28, 2015

Ahok: Soal JLNT Pluit, Tidak Ada yang Dilanggar

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut pembangunan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Pluit tidak melanggar aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW). 

Basuki mengaku sudah menerima laporan dari Asisten Sekda Bidang Pembangunan DKI Gamal Sinurat bahwa pembangunan JLNT Pluit tidak melanggar aturan. 
"Gue sudah tanya Pak Gamal, (soal pembangunan JLNT Pluit) tidak ada yang dilanggar kok," kata Basuki di Balai Kota, Senin (28/12/2015). 
Basuki menjelaskan, lokasi pembangunan JLNT memang awalnya merupakan trase jalan. Karena itu, lanjut dia, tak ada yang salah dengan pembangunan JLNT. Bahkan, kata Basuki, pembangunan JLNT Pluit dapat mengurai kemacetan di wilayah sekitar.
"Sekarang dibikin jalan, mau dinaikin supaya langsung naik masuk ke tol," kata Basuki. 
Warga Pluit yang tergabung dalam Forum Warga Pluit sebelumnya menolak rencana pembangunan JLNT Pluit. Sebab, pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan tata ruang dan wilayah yang sudah ditetapkan Pemprov DKI.
Jalan layang tersebut secara eksklusif akan menghubungkan Pluit dengan kawasan komersial Green Bay.  
Adapun beberapa alasan penolakan pembangunan jalan layang tersebut ialah karena warga tidak dilibatkan dalam penyusunan dan sosialisasi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
Kemudian, pembangunan JLNT Pluit menggunakan sebagian besar badan Tanggul Pluit sehingga sangat potensial menyebabkan jebolnya tanggul yang mengakibatkan banjir.
Banjir tidak hanya berdampak buruk terhadap warga, tetapi juga mengganggu pasokan listrik ke PLTU Muara Karang yang merupakan sumber listrik untuk Jawa-Bali. Ketiga, pembangunan jalan di atas tanggul adalah melanggar hukum.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, khususnya Pasal 15.

No comments:

Post a Comment