Monday, December 28, 2015

Bila Digugat Godang Tua Jaya, Ahok: Kita Tak Mau Kalah dalam Sidang!

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sudah mantap memutus kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan beralih mengelola sampah secara swakelola tahun depan. Bila digugat, pria yang akrab disapa Ahok ini pun mengaku pihaknya sudah mengumpulkan berbagai bukti wanprestasi GTJ yang akan diajukan kelak di meja hijau.

"Kita mau independen sebelum (Surat Peringatan atau SP) tahap kedua (30 hari) dan ketiga (15 hari yang akan dilayangkan Januari 2016). Kita tidak ingin kalah dalam sidang, sebelum digugat kita siapin semuanya," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).

Ahok juga telah melengkapi kajian wanprestasi dari konsultan independen yang ditunjuknya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat hasil investigasi BPK yang telah lebih dulu menyatakan PT GTJ wanprestasi.

"Sebelum digugat wanprestasi dari BPK, kita ada tambahin konsultan buat masukkin lagi (data temuan). Jadi ada dua pihak nih. Kalau kita mau pidanain orang harus ada dua bukti nih, kan ada hasil BPK (yang menyatakan) Godang Tua wanprestasi," terangnya.

"Ada enggak yang bisa buktiin kalau dalam kontrak itu wanprestasi? Kalau ada sudah punya ada dua (bukti)," tutup Ahok.

Seperti diketahui, PT GTJ telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Menanggapi itu, Pemprov DKI melalui Dinas Kebersihan (Dinsih) DKI mempersilakan apabila mereka mau menempuh jalur hukum.

"Kalau ada gugatan ya silakan saja tempuh jalur hukum. Kita ada Biro Hukum DKI. Enggak mungkin Dinas Kebersihan gugat menggugat, biar nanti ditangani," kata Kadis Kebersihan DKI Isnawa Adji saat dihubungi, Selasa (3/11) lalu. 

No comments:

Post a Comment