Wednesday, December 30, 2015

Ketua RW Tertawa Iuran Sampah Rp 8.000 Per Bulan Harus Setor ke Bank

Pemprov DKI Jakarta berencana melarang pemungutan uang kebersihan oleh pihak RT dan RW di DKI Jakarta. Uang sampah rencananya akan diterapkan dengan cara menyetor langsung ke Bank DKI. 

Budi Ahadiyat, Ketua RW 14 Bidaracina mengatakan, dia menanti sosialisasi dari pemerintah mengenai hal tersebut terlebih dulu. 

"Saya belum mengerti (kebijakannya seperti apa), saya tunggu sosialisasinya dulu," kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2015). 

Budi mempertanyakan jika kebijakan itu nantinya menuntut warga untuk menyetor langsung ke Bank DKI. Budi tertawa sebab iuran warganya ke pihak RW hanya Rp 8.000 rupiah per bulan. 

"Itu gimana bayar ke Bank DKI-nya cuma Rp 8.000. Jadi tiap warga disuruh setor sendiri gitu ke bank?" tanya Budi. 

Lebih lanjut, iuran Rp 8.000 oleh tiap warga di wilayahnya bukan hanya untuk uang kebersihan saja. Namun, dibagi untuk uang keamanan dan juga kas RW. 

"Nanti kalau bayar ke bank Rp 8.000, untuk keamaannya gimana? Buat kas RW kalau ada kegiatan gimana. Karena kita Rp 8.000 itu dibagi-bagi lagi," ujar Budi. 

Pemprov DKI melarang RT dan RW melakukan pungutan sampah untuk mencegah pengurus warga memungut uang langsung dari warga. 

"Mana mungkin kita memanipulasi uang," ujar Budi. 

Ketua RW 02 Kampung Melayu, Kamaludin juga mempertanyakan hal ini. Meskipun lingkungannya tidak memungut iuran sampah, namun ia mempertanyakan kebijakan itu berlaku untuk pemukiman seperti apa. 

"Mungkin itu untuk di kompleks perumahan atau apartemen ya?" tanya Kamaludin. 

Dia menilai kurang efisien kalau warga yang harus menyetor sendiri melalui transfer rekening bank. 

"Kayaknya kurang efektif kalau harus setor ke Bank DKI. Terlalu jauh menurut saya," ujar Kamaludin. 

Di wilayahnya, kata Kamaludin, iuran sampah tidak dikumpulkan melalui RT atau RW. Sebab, iuran sampah langsung diberikan warga kepada pekerja kebersihan lingkungan. 

"Jadi warga bayar langsung ke orangnya. Tergantung banyaknya sampah. Ada yang bayar per hari Rp 5.000, itu paling banyak," ujarnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pengurus RT dan RW di wilayah DKI Jakarta untuk memungut uang kebersihan warga. Mulai Januari 2016, warga diminta untuk menyetor langsung ke Bank DKI.

No comments:

Post a Comment