Monday, December 28, 2015

Ahok Ingin Bus TransJ Pengadaan 2013, Dirut TransJ: Ini Terobosan Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) memerintahkan kepada Dishubtrans DKI agar dapat mengoperasikan bus TransJ pengadaan tahun 2013 di bawah operator baru. Dirut PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih menilai ide Ahok ini dapat membantu meningkatkan pelayanannya.

"Menurut kami ini terobosan dari Gubernur yang membantu kecepatan pelayanan kami ke masyarakat karena kami bisa menggunakan bus-bus yang ada," ujar Kosasih saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/12/2015).

Kosasih tidak mempermasalahkan operator mana yang mau menangani operasional bus-bus TransJ asal Tiongkok itu. Baginya yang penting, operator itu memiliki kondisi finansial yang mapan dan mau mengikuti sistem rupiah per kilometer (Rp/Km) sesuai yang ditetapkan oleh LKPP.

"Bisa operator mana saja yang penting kondisi keuangan ok, kemampuan operasional ok dan Rp/Km tidak tinggi karena ini bus eks pengadaan Dishub tahun 2013. Menurut hitungan LKPP harus diperhitungkan penyusutan bus-busnya karena sudah lebih dari 2 tahun belum dioperasikan," terangnya.

Adapun harga untuk skema Rp/Km bus gandeng (articulated) sudah ada berdasarkan pemenang lelang operator bus articulated BBG yang diselenggarakan tahun 2013 lalu. Menurut Kosasih, untuk dapat segera mengoperasikan bus-bus tersebut melalui pola kerjasama maka kontrak pembeliannya harus dibatalkan terlebih dulu oleh Dishubtrans DKI.

"Begitu kontrak pembelian dibatalkan, maka kami segera bisa kerjasamakan. Ada dua cara, yakni melalui operator baru dan operator lama. Kami sagat tertarik memberi kesempatan kepada operator baru untuk mencoba," kata Kosasih.

Akan tetapi, jika pihaknya tidak dapat menunjuk langsung operator baru maka harus dilakukan dengan metode lelang atau lelang e-Katalog LKPP. Meski demikian, Kosasih tidak menutup peluang bagi operator lama untuk turut serta.

"Sedangkan untuk operator lama, kami juga membuka kesempatan asalkan efektif dan efisien. Bedanya, kalau operator lama kami bisa tunjuk langsung sesuai Pergub 17/2015. Calon operator baru akan kami fasilitasi ke LKPP untuk masuk e-Katalog," pungkasnya.

Sebelum ini, Ahok mengatakan, bus-bus tahun 2013 itu boleh dioperasikan oleh operator baru selama menggunakan sistem rupiah per kilometer (Rp/Km) dan besaran tarifnya mengikuti ketentuan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Sekadar informasi, selama ini dalam pengoperasiannya TransJakarta didukung oleh beberapa perusahaan operator yang bertugas mengelola armada bus di setiap koridor. Beberapa operator tersebut, yakni PT Trans Batavia (TB)-Koridor 2 dan 3, PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM)-Koridor 4 dan 6, PT Primajasa Perdanaraya Utama (PP)-Koridor 8, PT Jakarta Mega Trans (JMT)-Koridor 5, PT Eka Sari Lorena-Koridor 5 dan 7, PT Bianglala Metropolitan (BMP)-Koridor 9, 10, 12 dan Amari, PT Trans Mayapada Busway (TMB)-Koridor 9 dan 10, Perum Damri (DMR/Damri)-Koridor 1, 8 dan 11, PT Transportasi Jakarta (TJ)-Koridor 1 sampai 12 serta PT Kopaja.

Ahok enggan menyerahkan operasional bus-bus tersebut kepada operator jika harga yang dipasang terlalu tinggi. Lebih baik, menurutnya, dioperasikan oleh operator sendiri.

Namun Ahok mewanti-wanti agar operator baru itu dapat bekerja dengan baik. Di mana, pihaknya bisa memastikan armada TransJakarta tidak mogok.

"Boleh saja kok (dioperasikan oleh operator sendiri) yang penting enggak mogok. Kalau mogok ya out," kata Ahok hari ini.

Pemprov DKI memang rutin memberi subsidi atau PSO (Public Service Obligation) kepada PT Transportasi Jakarta. Hal ini menjadi salah satu upaya Ahok dalam menekan harga tiket TransJakarta agar tidak terlampau mahal, yakni cukup Rp 3.500.

Pengadaan bus TransJ tahun 2012 dan 2013 diketahui bermasalah karena ada temuan bus yang berkarat. Akibatnya, Kadishub DKI Udar Pristono kala itu dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (23/9) lalu, majelis hakim menyebut Pristono tidak terbukti melakukan korupsi bus TransJ melainkan hanya melakukan kesalahan administratif. Atas perbuatannya, Pristono dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. 

No comments:

Post a Comment