Wednesday, December 30, 2015

Kasus Ancaman ke Polisi, Anggota DPR Herman Hery Dilaporkan ke MKD

Kelompok masyarakat dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik serta Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) NTT melaporkan anggota DPR Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Herman dilaporkan soal aduan AKBP Albert Neno yang mengaku diancam.

"Yang pertama, patut diduga Herman Hery punya usaha miras dan melanggar UU sehingga ditertibkan polisi. Yang kedua adalah soal dugaan mengancam aparat kepolisian," kata perwakilan FPM NTT, Adnan di depan ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).

Mereka membawa bukti berupa salinan BAP AKBP Albert Neno di Polda NTT. Adnan sendiri mengaku tidak punya hubungan dengan AKBP Albert atau Herman yang merupakan anggota DPR dari Dapil NTT.

"Saya tidak kenal. Tapi ini berangkat dari kegelisahan kami sebagai warga NTT, ada anggota DPR seperti ini. MKD seharusnya cepat turun tangan," ujarnya.

Menurut Adnan, MKD harusnya bisa langsung menangani kasus ini tanpa ada aduan. Itu karena hal ini sudah menjadi isu di masyarakat.

"Seharusnya tidak perlu tunggu laporan masyarakat, tetapi lebih proaktif," ucap Adnan.

Bukti telah melapor ke MKD. Foto: Indah Mutiara Kami
Saat akan melapor, Adnan dan rombongannya sempat bertemu dengan Ketua MKD Surahman Hidayat. Mereka sebenarnya ingin langsung bicara dengan Surahman, namun politikus PKS itu mengarahkan ke sekretariat MKD.

"Laporan dilakukan ke sekretariat. Kalau ke saya nanti menyalahi aturan," ujar Surahman.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Albert mengaku ditelepon seseorang yang mengaku anggota DPR Herman Hery. AKBP Albert dimaki dan diancam karena melakukan razia miras. Albert kemudian melapor ke Polda NTT.

Sementara itu, Herman membantah kalau yang di ujung telepon adalah dirinya. Dia menyebut stafnya bernama Ronny yang memakai HP-nya dan menelepon Albert. Herman mengaku mendapat aduan dari masyarakat soal razia miras tersebut lalu menggunakan kewenangannya sebagai anggota Komisi III DPR memanggil Albert. 

No comments:

Post a Comment