Tuesday, December 1, 2015

Kisruh Sampah, Pemprov DKI Beri Peringatan Kedua untuk Godang Tua Jaya

Polemik soal sampah Jakarta-Bekasi belum juga kelar. Kini Pemerintah Provinsi DKI melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada PT Godang Tua Jaya selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi.

"SP2 sudah kami layangkan sejak 27 November (Jumat)," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).

Dengan surat peringatan kedua ini, Godang Tua Jaya harus memenuhi kewajibannya dalam kurun waktu 30 hari mendatang. Kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya pembangunan gasifikasi dan structure landfill cell untuk pengolahan sampah.

Sebelumnya, surat peringatan pertama sudah dilayangkan, namun tak ditindaklanjuti PT Godang Tua Jaya.

"Kalau dalam 30 hari belum juga ada kemajuan tindak lanjut, kita akan beri SP3 sesuai yang disebut di kontrak," kata Ali.

Konsekuensi dari SP3, bila nanti benar-benar dilayangkan, Godang Tua diharuskan merealisasikan kewajibannya selama 15 hari. "Bila tidak terealisasi juga, kita akan mengakhiri kontrak," kata Ali.

No comments:

Post a Comment